Jakarta (ANTARA News) - Tim kuasa hukum Susno antara lain Muh Assegaf, HenryYosodiningrat dan Ari Yusuf Amir telah datang ke Mabes Polri untukmendampingi namun tidak diizinkan.
Mereka berusaha menemuipimpinan Polri tetapi tidak berhasil sebab malam ini para pimpinanPolri sedang menggelar rapat terkait dengan penangkapan Susno.
Menurut Henry Yosodiningrat, jika Susno juga dinyatakan melanggar kodeetik maka kleinnya tidak bisa diproses oleh Divpropam karenapelanggaran kode etik hanya diatur berdasarkan Peraturan Kapolri yangbelum diundangkan sehingga tidak bisa diperlakukan karena belumdiundangkan.
"Kalau Susno melanggar etik dan disiplin, dia tidak boleh ditangkapatau dibawa paksa karena bukan tidak pidana," kata Yosodiningrat.
Menurutnya, institusi tempat Susno berdinas Polri bisa saja menahanSusno tetapi hal itu tidak boleh dilakukan tanpa bukti yang cukup. Jikatetap dilakukan penahanan, tambah Yosodiningrat, akan berdampak burukterhadap institusi kepolisian.
Henry mengatakan, Susno tidak seharusnya ditangkap karena pergi ke luar negeri hanya untuk periksa kesehatan saja.
Susno masih diperiksa oleh Divpropam Polri setelahditangkap di terminal 2 D bandara Soekarno Hatta, sebelum berangkat keSingapura.
Polri melakukan hal itu karena Susno belum memiliki izinbepergian ke luar negeri dari Mabes Polri. Selain itu pencegahan keluar negeri dilakukan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkanyang dilakukan oleh Susno.
Pada kasus lain Susno pernah menemui buronan kasus korupsi Anggoro Widjojo di Singapura.(J004/Z002)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010