Jakarta (ANTARA News) - Tim kuasa hukum Susno antara lain Muh Assegaf, Henry Yosodiningrat dan Ari Yusuf Amir telah datang ke Mabes Polri untuk mendampingi namun tidak diizinkan.

Mereka berusaha menemui pimpinan Polri tetapi tidak berhasil sebab malam ini para pimpinan Polri sedang menggelar rapat terkait dengan penangkapan Susno.

Menurut Henry Yosodiningrat, jika Susno juga dinyatakan melanggar kode etik maka kleinnya tidak bisa diproses oleh Divpropam karena pelanggaran kode etik hanya diatur berdasarkan Peraturan Kapolri yang belum diundangkan sehingga tidak bisa diperlakukan karena belum diundangkan.

"Kalau Susno melanggar etik dan disiplin, dia tidak boleh ditangkap atau dibawa paksa karena bukan tidak pidana," kata Yosodiningrat.

Menurutnya, institusi tempat Susno berdinas Polri bisa saja menahan Susno tetapi hal itu tidak boleh dilakukan tanpa bukti yang cukup. Jika tetap dilakukan penahanan, tambah Yosodiningrat, akan berdampak buruk terhadap institusi kepolisian.

Henry mengatakan, Susno tidak seharusnya ditangkap karena pergi ke luar negeri hanya untuk periksa kesehatan saja.

Susno masih diperiksa oleh Divpropam Polri setelah ditangkap di terminal 2 D bandara Soekarno Hatta, sebelum berangkat ke Singapura.

Polri melakukan hal itu karena Susno belum memiliki izin bepergian ke luar negeri dari Mabes Polri. Selain itu pencegahan ke luar negeri dilakukan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan yang dilakukan oleh Susno.

Pada kasus lain Susno pernah menemui buronan kasus korupsi Anggoro Widjojo di Singapura.(J004/Z002)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010