Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) tentang Pertukaran Data dan Informasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bersama empat kementerian/lembaga terkait, di Hotel Westin Jakarta, Kamis.

Direktur Jenderal KI Freddy Harris menuturkan bahwa kerja sama tersebut bertujuan untuk mengintegrasikan data KIK agar menjadi terpusat, sebab data itu selama ini tersebar di beberapa basis data kementerian/lembaga terkait.

"Hal tersebut tentunya dapat menyulitkan penyajian data valid dalam upaya untuk melindungi KIK, seperti sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional dan potensi indikasi geografis," ujar Freddy di Jakarta, Kamis.

Baca juga: DJKI serahkan 41 merek kepada pelaku usaha di Sulawesi Selatan

“Adanya PKS bersama antara kementerian atau lembaga ini berupaya melindunginya dengan menginventarisasi data KIK dari berbagai kementerian atau lembaga untuk menjadikan satu data KIK nasional, serta dalam rangka memudahkan identifikasi, pengawasan, dan pencegahan penyalahgunaan KIK oleh pihak lain” kata dia.

Perjanjian kerja sama tersebut dilakukan dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Freddy menyebut dengan adanya perjanjian kerja sama ini, antarkementerian/lembaga memiliki tanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka masing-masing.

"Kalau sudah perjanjian kerja sama anda tanggung jawabnya apa dan haknya apa. Kami juga begitu sebaliknya menjalankan tanggung jawab dan haknya. 'Output'-nya bisa saling diukur,” kata dia.

Baca juga: DJKI dorong Pemda wilayah DWSP dan KEK Pariwisata daftarkan produk IG

Freddy mengatakan bahwa pemanfaatan KIK dapat menjadi nilai tambah untuk menarik minat wisatawan khususnya turis mancanegara dengan keunikan dan kekhasan budaya yang ada di Indonesia.

Oleh sebab itu, kata dia, KIK perlu dijaga, dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa agar tidak diklaim oleh bangsa lain di kemudian hari serta terhindar dari ancaman kepunahan.

“Kita sering ribut setelah beberapa kekayaan intelektual kita diklaim oleh negara lain. Bolu pandan, rendang, reog, dan batik. Maka diperlukan sikap pemda untuk peduli segera mendaftarkan kekayaan intelektual miliknya agar tidak terjadi keributan saling klaim hak kekayaan intelektual antarnegara,” ucap dia.

Lebih lanjut, DJKI juga menyerahkan 58 surat pencatatan KIK asal Halmahera Barat kepada Pejabat Sementara Bupati Halmahera Barat M Rizal Ismail dan memberikan penghargaan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku Utara.

Baca juga: DJKI Kemenkumham godok aturan penarikan royalti platform musik digital

Penghargaan tersebut diberikan atas peran provinsi tersebut dalam menginventarisasi KIK. Penghargaan itu diterima oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Husni Thamrin.

Adapun 58 surat pencatatan KIK tersebut antara lain berasal dari ekspresi budaya tradisional yaitu Tari Bala-Bala, Hia-Hia, Hadrat, Deti-Deti, Dana-Dana, Legu Salai, Legu Sahu, Lalayon, Lala, Soja, Selo-Selo, Salawu, Togal, Gala, Sara Dabi-Dabi, Samrah, Manika.

Selanjutnya, Lagu Talaga Tadoke, Esa Moi, Tataruba, Lou Redi; Alat Musik Bambu Tiup, Bambu Tada, Permainan Dodengo, Gasi-Gasi, Doba-Doba, Cenge-Cenge, Bom Pasir, Bolo-Bolo, Boi-Boi, Wela-Wela, Loku-Loku, Layangan, Kelereng, Kanon, Jubi-Jubi.

Kemudian Prosa Bajaru, Bobaso, Sandiwara Rakyat Lawakan, Cerita Rakyat Mia Se Tafai Ori, Moro-Moro, Namol, Ibu Kusu, Jere Modhoka, Jere Tongajel, Kolang Tabu.

Baca juga: DJKI nilai rempah bisa jadi produk IG andalan di kancah internasional

Serta yang berasal dari pengetahuan tradisional yaitu Bulan Baru, Bulan Pertengahan, Bulan Galap, Naga Hamo Ara, Obat Kampong, Pariama Jala, Metode Penyembuhan "Dabe-Dabe", Alat Tangkap "Bagan", Minuman Tradisional "Aer Guraka"; Rumah Adat Taboso, Boboso Dan Matakao Bilolo.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020