"Kalau menunggu surat, Pak Susno tidak bisa dicegah ke luar negeri sehingga langsung ditangkap tanpa perlu surat," kata Aritonang di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin malam.
Menurut dia, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) melakukan hal itu untuk mencegah agar Susno tidak pergi ke luar negeri karena tidak punya izin pimpinan.
"Tugas Provost untuk menegakkan disiplin internal Polri sehingga Susno harus dicegah ke luar negeri," katanya.
Tindakan itu, menurut Kadiv Humas Polri, dilakukan agar Susno tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan saat di luar negeri.
"Ia ternyata tidak ada izin dinas sehingga dibawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan. Apapun alasannya, kepergian ke luar negeri tanpa izin harus dicegah," ujar Aritonang.
Menurut dia, tindakan Susno itu melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin Polri.
Ia juga mengatakan, aturan itu tidak hanya diberlakukan bagi Susno yang kebetulan merupakan jenderal polisi bintang tiga tetapi juga berlaku bagi siapa saja anggota Polri.(S027*M040/Z002)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010