Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Bahasyim Assifie, Jhon K. Aziz mengatakan, kliennya kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin.
"Ada penambahan sedikit berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Jhon usai mendampingi Bahasyim menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Jhon menuturkan pemeriksaan lanjutan itu untuk menambah BAP yang sebelumnya dan materi pemeriksaan juga sudah mulai masuk substansi yang dituduhkan.
Pengacara itu menambahkan mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta VII Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu menjawab sembilan hingga sepuluh pertanyaan.
Terkait dengan pengajuan penangguhan penahanan Bahasyim, tim pengacara sudah melayangkan suratnya kepada penyidik.
"Kita masukin (surat) sekitar pukul 14.00 WIB," ujar Jhon.
Ia menyatakan, penyidik yang berwenang apakah penangguhan penahanan terhadap Bahasyim disetujui atau tidak.
Sebelumnya pada Jumat (9/4), penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Bahasyim sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang senilai Rp64 miliar.
Penyidik menduga Bahasyim mengalirkan uang hasil gratifikasi dari wajib pajak sebesar Rp64 miliar kepada rekening istrinya, Sri Purwanti (Rp35 miliar dan satu juta Dolar Amerika Serikat), putrinya, Winda Arum (Rp19 miliar) dan R (Rp2,1 miliar).
Saat ini, Bahasyim menjalani penahanan di Sub Perawatan Tahanan Biro Operasi Polda Metro Jaya sejak penetapan sebagai tersangka.(T014/Z002)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010