Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri membantah telah menangkap Komjen Pol Susno Duadji dan menyatakan hanya sebatas membawa mantan Kabareskrim Polri itu untuk diperiksa.
"Tidak ada istilah penangkapan. Yang ada adalah Divpropam membawa Pak Susno," kata Plt Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri Zulkarnaen di Jakarta, Senin malam.
Ia mengatakan, setelah dijemput, Susno menjalani pemeriksaan oleh tim pemeriksa dari Divisi Profesi dan Pengamanan.
Menurut dia, Susno malam ini hanya menjalani pemeriksaan biasa dan tidak ada penahanan.
Ia menjelaskan, Susno diperiksa Divpropam karena diduga melanggar PP No 2 tahun 2003 tentang Disiplin Polri.
"Pasal 6 ayat B dan C PP itu mengatur larangan bagi anggota Polri untuk meninggalkan tempat tugas tanpa izin pimpinan," katanya.
Ia mengatakan, PP itu juga mengatur sanksi bagi yang melanggar yang mulai dari teguran lisan, penurunan pangkat hingga ditaruh dalam sel selama 21 hari.
Susno ditangkap di terminal II-D Bandara Soekarno Hatta oleh sejumlah anggota Divpropam, lalu dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan. Kala itu Susno hendak berangkat ke Singapura untuk suatu urusan kesehatan dirinya.
Susno pernah diperiksa Divpropam karena diduga melanggar disiplin Polri yakni tidak masuk kerja lebih dari tiga bulan.
Namun, Susno menolak diperiksa Divpropam untuk yang kedua kalinya dengan alasan bahwa aturan yang dipakai untuk memeriksa dirinya cacat hukum.
(T.S027/H-KWR/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010