Padang, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 234 kilogram dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) sejak akhir 2019 hingga 2020," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto di Padang, Kamis.

Selain ratusan kilogram ganja, kejaksaan juga turut memusnahkan sabu-sabu seberat 700 gram, dan ekstasi seberat 0,7 gram.

"Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar barang terlarang tersebut," katanya.

Ia merinci sabu-sabu, ganja, dan ekstasi yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dari 241 perkara pidana narkotika.

Baca juga: Bea Cukai Banten musnahkan barang milik negara bernilai Rp13,8 miliar
Baca juga: Kejaksaan wilayah Bali musnahkan 92,625 ton amonium nitrat
Baca juga: BNN musnahkan lima hektare ladang ganja di Aceh Utara

Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan langsung di halaman Kantor Kejari Padang, dan disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Padang Yoserizal, Kepala Kesbangpol Padang Oka Fortuna, pihak lapas, kepolisian, dan lainnya.

Ranu Subroto mengatakan permasalahan narkoba perlu dijadikan perhatian bersama seluruh elemen masyarakat mengingat masih tingginya angka kasus tersebut.

"Jika menilik perkara pidana yang ditangani kejaksaan di tingkat penuntutan, kasus narkoba masih mendominasi," katanya.

Karena itu ia mengajak seluruh pihak berperan aktif dalam memberantas narkoba yang bisa merusak generasi muda.

Selain barang bukti narkoba, Kejari Padang dalam kesempatan itu juga memusnahkan perkara nonnarkotika sebanyak 37 perkara.

Perkara itu berupa minuman keras illegal, bibit kadaluarsa, kosmetik, dan daging babi.

Ada ribuan botol minuman keras yang dimusnahkan dengan cara digiling, sedangkan bibit kadaluarsa serta ribuan kosmetik illegal dimusnahkan dengan acar dibakar.

"Daging babi kami musnahkan dengan menimbunnnya," katanya.

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020