Jayapura (ANTARA News) - Direktur Reskrim Polda Papua, Kombes Pol. Petrus Waine, menegaskan bahwa penahanan terhadap Ahmad Hatari (AH), salah seorang dari lima tersangka kasus proyek fiktif di Sorong Selatan senilai Rp1,2 miliar, hanya tinggal menunggu waktu.
"Yang bersangkutan sudah kami periksa sebagai tersangka dan itu didukung dengan keterangan saksi ahli," kata Direskrim menjawab pertanyaan wartawan di Jayapura, Senin sore.
Dikatakannya, saat ini 10 orang saksi sudah dimintai keterangan termasuk saksi ahli bidang hukum dan administrasi, termasuk pihak BPK dan BPKP.
Sekarang sudah mengarah ke pelaku. Ini artinya perbuatan pidana dengan melawan hukum, sudah terjadi, ujar Kombes Waine seraya menambahkan, keterangan ahli sudah banyak.
"Soal penahanan, tunggu waktu. Saya tidak pernah ingkar janji," kata Kombes Waine menegaskan.
Ketika ditanya tentang isu adanya intervensi dari Kapolda Papua, Kombes Waine mengatakan, tidak ada intervensi dari siapapun, apalagi dari Kapolda. "Kami berada dalam institusi kepolisian, berada dalam satu atap," ucapnya.
Keterangan yang ada saat ini mengarah ke pelaku adalah perbuatan yang bersifat melawan hukum sudah terjadi dan memenuhi unsur pidana.
Kombes Waine menyatakan bahwa pihaknya yakin bahwa Ahmad Hatari adalah pelaku tindak pidana. "Saya yakin. Kalau sudah diperiksa sebagai pelaku berarti sudah memenuhi unsur pidana," katanya.
Dalam kasus itu ada empat tersangka lainnya dan berkasnya sudah diajukan. "Rentetannya masih ada, kerena penyelidikan tidak berhenti, termasuk memeriksa Kepala Dinas PU Sorong Selatan," katanya.
Namun, lanjut Kombes Petrus, saat ini pihaknya lebih mengfokuskan pada pemeriksaan kasus korupsinya.
Kasus pembangunan jalan fiktif senilai Rp1,2 miliar di Sorong Selatan sepanjang satu km itu menggunakan dana APBD tahun 2007.
Ahmad Hatari sendiri hingga saat ini masih menjabat Kepala Badan Penggelo Keuangan dan Asset Daerah Pemprov Papua.
(T.E006/P004/P003)1
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010