Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian RI dan Dewan Pers mencari titik temu terkait penyelesaian kasus dugaan rekayasa makelar kasus dalam tayangan di salah satu televisi swasta, TVOne, pada tanggal 24 Maret 2010.
"Kami sudah sepakat mencari hal-hal yang bisa dijadikan titik temu untuk menyelesaikan masalah ini," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Edward Aritonang, di Gedung Dewan Pers di Jakarta, Senin.
Edward memaparkan, kedatangannya ke Dewan Pers terkait dengan laporan yang disampaikan pihaknya terkait dengan tayangan TVOne yang menampilkan seorang "makelar kasus" (markus).
Edward ditemui langsung oleh Ketua Dewan Pers Bagir Manan dan berbagai anggota Dewan Pers lainnya, seperti Agus Sudibyo dan Bambang Harymurti.
Senada dengan Edward, Bagir Manan setelah pertemuan baik dengan pihak Polri dan TVOne mengemukakan, telah ada titik temu dari hasil mediasi Dewan Pers antara TVOne dan Polri.
"Titik temu ini menjadi pangkal tolak untuk menyelesaikan persoalan ini," katanya.
Salah satu titik temu ini, ujar dia, adalah menyelesaikan kasus terkait karya jurnalistik tayangan TVOne dengan menggunakan mekanisme kode etik dan UU Pers.
Namun, Bagir juga mengemukakan, Dewan Pers masih belum bisa menyimpulkan apakah dugaan rekayasa dalam tayangan tentang makelar kasus di TVOne adalah faktual atau tidak.
"Kita belum bisa menyimpulkan apakah itu faktual atau apakah itu rekayasa," kata mantan Ketua MA itu.
Sebelumnya, Adris Ronaldi alias Andis mengaku menjadi oknum markus di Mabes Polri berdasarkan permintaan dari pihak pembawa acara televisi swasta itu yang berinisial IR dengan imbalan Rp1,5 juta.
Sedangkan, Manajer Umum Pemberitaan TVOne, Totok Suryanto, telah mengatakan bahwa pihaknya menjamin tidak merekayasa narasumber yang menjadi oknum markus di Mabes Polri.
Totok juga menyampaikan permohonan maaf kepada Mabes Polri terkait dengan persoalan ini dan pihak TV One berencana akan menggugat Andis dengan tuduhan pencemaran nama baik Indy Rahmawati dan perusahaan.
(T.M040/E001/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010