Jayapura (ANTARA News) - Kasus pemukulan anggota Polri, Briptu Deffri Siahaan, yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Papua, oleh anggota DPRP Papua JB, Sabtu malam (10/4) sekitar pukul 23.30 WIT, akan terus diusut.

Direktur Reskrim Polda Papua, Kombes Pol. Petrus Waine, kepada wartawan di Jayapura, mengakui kasus pemukulan yang dilakukan JB, anggota DPRP Papua, dan warga berinisial W akan terus diusut hingga tuntas.

Bahkan, pihaknya saat ini sudah menetapkan W sebagai tersangka, sedangkan JB belum ditetapkan status hukumnya karena yang bersangkutan anggota DPRP Papua. "Kami masih mengajukan izin ke Gubernur Papua, baik sebagai saksi maupun tersangka," ujarnya.

Kombes Pol. Petrus Waine menjelaskan bahwa pelaku penganiayaan anggota Polri yang bertugas di Polda Papua itu diduga dilakukan oleh dua orang, salah satunya anggota DPRP Papua.

Sementara itu salah seorang anggota DPRP Papua Neson Uti yang ditemui wartawan saat keluar dari ruang reskrim Polda Papua, membantah adanya pemukulan terhadap anggota Polri yang dilakukan anggota DPRP Papua.

"Tidak benar ada anggota DPRP Papua memukul anggota Polri," kata Neson.

Yang terjadi, lanjut dia, adalah adu argumentasi akibat di belakang kendaraan yang ditumpangi anggota dewan itu ada motor yang ternyata dikendarai anggota Polri.

Menurut dia, mereka hanya berargumentasi dan saat itu anggota dewan tidak dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.

Neson Uti yang juga anggota Badan Kehormatan DPRP Papua itu mengaku tidak ada anggota dewan yang ditahan di Polda Papua.

Peristiwa penganiayaan terhadap Briptu Siahaan oleh anggota DPRP Papua JB dan W terjadi dikawasan Entrop, Kota Jayapura. Akibatnya, korban mengalami memar di beberapa bagian tubuhnya.
(T.E006/D007/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010