Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Paskalis Kossay, mengungkapkan bahwa implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terhadang belum dibentuknya lembaga bernama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
"Kendati masih terhadang masalah belum dibentuknya lembaga bernama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di semua institusi publik, tetapi pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tak bisa ditawar-tawar, harus sesuai jadwal," katanya kepada ANTARA di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan hal itu usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPR RI dipimpin Ketuanya, Kemal Azies Stamboel (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera) dengan pihak Kementerian Komunikasi Informasi dan Informatika (Kominfo) diwakili Sekjennya, Basuki Yusuf Iskandar di ruang rapat komisi tersebut.
"Tidak ada alasan untuk menunda-nundan pelaksanaan undang-undang yang merupakan salah satu amanat reformasi untuk adanya keterbukaan informasi publik, sehingga transparansi serta akuntabilitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bisa terlaksana dengan baik," tandasnya.
Dalam RDP itu sendiri, Sekjen Kemenkominfo mengakui, masih ada lima daerah yang belum melakukan sosialisasi UU KIP tersebut, di antara Provinsi Papua Barat, Maluku Utara, Sumater Utara dan Bengkulu.
"Selain itu, dari semua provinsi tercatat baru Jawa Tengah yang memiliki PPID dan dinyatakan paling siap melaksanakan UU KIP tersebut," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Paskalis Kossay dan rekannya sesama anggota Fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, menilai bahwa masalah ini tidak boleh menghambat pelaksanaan undang-undang yang merupakan inisiatif DPR RI tersebut.
"Seluruh instansi publik, termasuk semua kementerian, BUMN dan juga DPR RI, mesti bisa melaksanakan UU KIP tersebut per 1 Mei 2010, dan berarti harus segera mendirikan PPID-nya masing-masing, begitu juga di seluruh provinsi di Indonesia," ujarnya.
Dalam kaitan itu, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI juga, menurut Paskalis Kossay, kini tengah menuntaskan pembentukan PPID di lingkup lembaga Parlemen tersebut.
(T.M036/E001/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010