Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Kota Besar Pekanbaru kembali menahan tersangka penyelundup trenggiling, Rudi Sastra (29), warga Arengka, Pekanbaru, Minggu (11/4).
Sebelumnya pihak kepolisian terlebih dahulu menahan Tengku Rudianto atau Alam, pada saat razia lalu lintas di Jalan Arifin Achmad, Jumat (9/4) malam lalu.
Polisi menggagalkan penyelundupan satwa liar dilindungi itu pada Jumat (9/4) malam, ketika melakukan razia lalu lintas di Jalan Arifin Achmad.
Rudi Sastra mengatakan, ia hanya berprofesi sebagai pencari trenggiling tersebut di daerah Tapung, Kampar. Dan kemudian menjualnya ke Alam.
Ia mengaku baru bekerja selama dua bulan. Dalam setiap kilogram trenggiling yang tertangkap, ia mendapatkan upah Rp20ribu. Selama bekerja, ia mengaku baru mengumpulkan uang sebesar Rp100 ribu.
"Sebelumnya saya tidak tahu,kalau trenggiling tersebut dilindungi.Baru tahu, setelah ditangkap,"ungkap Rudi yang mempunyai dua anak ini.
Kepala Kesatuan Reskrim Poltabes Pekanbaru AKP Jhon Wesly, mengatakan pihaknya masih memburu Syafii, pemilik 30 trenggiling yang disita polisi. Rencananya, trenggiling tersebut akan diselundupkan ke Singapura.
(ANT/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010