Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri masih menunggu ijin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memeriksa anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun, dalam kasus kasus letter of credit (LC) Bank Century.

"Kami telah mengajukan ijin ke Presiden untuk memeriksa Misbakhun. Sebelum ijin turun, kami belum bisa mengambil langkah hukum terhadap dia," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, penyidik Polri mengajukan ijin untuk memeriksa Misbakhun baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi.

Dia sebagai tersangka pemalsuan dokumen pengajuan LC fiktif dan juga menjadi saksi bagi tersangka lain.

Sebagai Komisaris PT Selalang Prima Internusa (SPI), Misbakhun dituduh membuat kontrak bisnis bersama Direktur PT SPI Frenky Ongko Wardoyo yang kini telah ditahan dalam kasus yang sama.

Misbakhun dan Frengky membuat kontrak bisnis setelah LC dari Bank Century cair.

"Seharusnya, kontrak dibuat sebelum mengajukan LC, tapi dibuat setelah LC cair. Ini kan pemalsuan dokumen," ujar Aritonang.

Ia mengatakan, selain itu masih ada beberapa indikasi pidana yang terjadi dalam pengajuan LC itu.

Selain menjadi tersangka, Misbakhun juga akan menjadi saksi untuk tersangka Frengky.

Pada 1 Maret 2010, Staf Khusus Presiden, Andi Arief melaporkan Misbakhun ke Mapolres Metro Jakarta Pusat karena diduga terlibat LC fiktif Bank Century.

Dia diduga telah merugikan Bank Century 22,5 juta dolar AS melalui PT Salang Prima Internusa.

Karena kasus Bank Century sudah disidik Mabes Polri, Kapolri memerintahkan Polres Jakarta Pusat menyerahkan kasus itu ke Mabes Polri.

(T.S027/E001/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010