Jakarta  (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, mengatakan bahwa Haposan Hutagalung diduga berperan sebagai mafia hukum untuk mempengaruhi penyidikan kasus Gayus.

"Dari tujuh tersangka yang telah ditahan, diduga kuat ada yang berperan sebagai mafia hukum yang bisa mempengaruhi penyidikan di lembaga penegakkan hukum," kata Aritonang di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap para tersangka dalam kasus Gayus masih terus dilakukan baik untuk kasus pidana maupun pelanggaran disiplin.

Kasus Gayus bermula ketika Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai rekening Rp25 miliar milik seorang staf Ditjen Pajak Gayus Tambunan,

Polri lalu menetapkan Gayus sebagai tersangka kasus suap dan pencucian uang namun dibebaskan oleh PN Tangerang.

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji menyebutkan ada dugaan rekayasa dalam penyidikan hingga Gayus bebas.

Polri mengusut dugaan rekayasa penyidikan itu, lalu menyidik kasus Gayus.

Polri telah menahan tujuh tersangka yakni Gayus, Andi Kosasih, Haposan Hutagalung, Kompol Arafat, AKP Sri, Robertus Santonius dan Alif Kuncoro.

Andi Kosasih adalah pengusaha yang mengaku sebagai pemilik uang Rp25 miliar, Haposan adalah pengacara Gayus, Arafat adalah penyidik Polri, Sri adalah penyidik Polri, Alif adalah pemberi suap kepada Arafat sedangkan Robertus adalah konsultan pajak.

Gayus sempat kabur ke Singapura namun akhirnya pulang sedangkan Andi menyerahkan diri setelah sempat jadi buron beberapa hari.

Aritonang mengatakan, sejumlah polisi yang dianggap lalai dalam kasus ini juga akan dikenai sanksi karena pelanggaran disiplin Polri.
(T.S027/A033/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010