Banjarmasin (ANTARA News) - Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalimantan Selatan (Kalsel) harus memberikan sanksi tegas kepada pertambangan bijih besi PT Sebuku Iron Laterit Ores (Silo) di Pulau Sebuku, Kotabaru.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Hegar Wahyu Hidayat di Banjarmasin Senin, menanggapi jebolnya kolam penampungan limbah penjernihan lumpur bijih besi.
"Jebolnya kolam limbah PT Silo pada Minggu (11/4) bukanlah yang pertama kali, tetapi sudah yang kesekian kali, namun tidak ada sanksi istimewa dari BLHD," katanya.
Tidak adanya sanksi tegas tersebut, kata dia, membuat perusahaan tidak jera membuat kesalahan sama yang sangat merugikan masyarakat.
Dengan demikian, kata dia, untuk kesalahan kali ini, PT Silo harus mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
Selain itu, kata dia, BLHD juga harus melihat apakah perusahaan bijih besi tersebut dalam melakukan operasionalnya sudah memiliki Amdal apa belum.
Kalaupun sudah memiliki, kata dia, sangat layak dipertanyakan, bagaimana pelaksanaannya, dan kenapa kesalahan yang sama terus terjadi.
"Kalau tidak salah, jebolnya kolam pengelolaan limbah PT Silo ini sudah yang keempat kali, paling besar pada beberapa tahun lalu," katanya.
Sebelumnya, Ketua Badan Permusyawaran Desa Sungai Bali, H Akhmad Jaelani, mengatakan, jebolnya bendungan milik PT Silo tersebut telah menyebabkan perkebunan tanaman lada dan buah-buahan miliknya dan milik warga rusak.
Ratusan pohon buah tumbang dan kebun lada kami juga rusak akibat diterjang air bercampur lumpur dari bendungan tersebut.
Deputy Operation Manager PT SILO Darmadji MT, mengemukakan, pihaknya akan berkonsentrasi pada penangangan pascajebolnya kolam penjernihan lumpur (water treatment), sehingga aktivitas pertambangan dihentikan sementara.
"Sediktinya empat agenda yang sedang dan akan dilakukan perusahaan bersama tim yang lain," kata Darmaji usai menggelar rapat bersama unsur Muspika.
(T.U004/Z003/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010