Jakarta (ANTARA) - Lima berita hukum pada Rabu (4/11) yang masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari pembacaan dakwaan untuk pengusaha Andi Irfan Jaya dalam kasus Djoko Tjandra hingga Jaksa Agung lakukan upaya hukum usai kalah di PTUN terkait pernyataannya soal Tragedi Semanggi.
1. Andi Irfan didakwa bantu jaksa Pinangki lakukan pemufakatan jahat
Jakarta (ANTARA) - Pengusaha Andi Irfan Jaya didakwa membantu Djoko Tjandra menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,28 miliar) sekaligus melakukan permufakatan jahat untuk memberikan uang kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sebesar 10 juta dolar AS (sekitar Rp145,6 miliar).
Selengkapnya di sini
2. KPK lakukan penyidikan kasus korupsi pembangunan gereja di Mimika
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.
Selengkapnya di sini
3. Komnas HAM serahkan hasil investigasi Intan Jaya ke Menko Polhukam
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemui Menko Polhukam Mahfud MD untuk menyerahkan hasil investigasi peristiwa kekerasan di Intan Jaya, Papua di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.
Selengkapnya di sini
4. Salah ketik, Yusril: UU Cipta Kerja tetap sah
Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat permasalahan salah ketik dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai tidak berpengaruh terhadap norma yang diatur di dalamnya.
Selengkapnya di sini
5. Kalah di PTUN, Jaksa Agung akan lakukan upaya hukum
Jakarta (ANTARA) - Tim Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebagai pihak tergugat dalam persidangan PTUN terkait pernyataan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan dan selanjutnya akan melakukan upaya hukum.
Selengkapnya di sini
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020