Surabaya (ANTARA News) - Tersangka pengoplosan bahan bakar minyak (BBM), Jeanette Agustin Y. Damayanti, mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk melaporkan tindak pemerasan oleh seorang jaksa bernama Resmi Nawangsih.
Perempuan yang tinggal di Jalan Alun-alun Selatan, Kota Pasuruan, itu mendatangi kantor Kejati Jatim di Jalan A. Yani, Surabaya, Senin, dengan didampingi Sholihuddin Serba Bagus selaku penasihat hukumnya dan Hafidz yang bertindak sebagai saksi.
"Saya dimintai uang sebesar Rp200 juta oleh Bu Resmi. Uang itu juga saya serahkan langsung kepada beliau," katanya beberapa saat sebelum memberikan keterangan di depan Asisten Pengawas Kejati Jatim, Tris Sumardi.
Menurut dia, kedatangannya ke Kejati Jatim itu atas surat pemanggilan yang dilayangkan Kejati Jatim melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan.
Sebelumnya pihak Kejati Jatim telah memanggil Jeanette melalui pesan singkat (sms), Kamis (8/4) lalu. Disusul pemanggilan kedua sehari setelahnya, Jumat (9/4).
Namun saat Jeanette mendatangi kantor Kejati Jatim, Jumat (9/4) sore sekitar pukul 15.30 WIB, tak seorang pun dari Asisten Pengawasan ada di tempat.
"Sekarang ini, kami memenuhi panggilan Pak Tris (Tris Sumardi)," katanya seraya menunjukkan surat pemanggilan yang dikirimkan melalui faksimili itu.
Selama menjalani proses hukum, Jeanette mengaku diperas dan ditipu oleh jaksa Resmi Nawangsih dengan meminta sejumlah uang untuk memuluskan perkara yang dihadapinya.
Resmi pernah memberi opsi kepada terdakwa mengenai perubahan pasal. Waktu itu terdakwa diduga melanggar Undang Undang Migas Pasal 52, 53, 54, 55, atau 263. Awalnya, dua pasal dihubungkan dengan kata "dan", namun setelah terdakwa menyerahkan uang kepada jaksa Resmi, kata "dan" itu diganti dengan kata "atau".
"Perubahan itu dilakukan karena menimbang aspek keringanan. Jika menggunakan kata `dan` berarti pelanggaran pasal lebih dari dua. Namun, jika menggunakan kata `atau`, pelanggaran itu hanya satu. Karena kata `atau` adalah pilihan dari dua pasal," kata Jeanette mengungkapkan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Jatim, Mulyono, menyatakan, pihaknya merespons laporan tersangka pengoplosan BBM yang tertangkap petugas Polda Jatim di kawasan Rungkut Industri, Surabaya itu.
"Kami sangat merespons pengaduan masyarakat terkait perilaku jaksa . Untuk itu, kami memanggil Bu Jeanette yang merasa menjadi korban pemerasan jaksa di sini," katanya.
Pihaknya sudah mempelajari laporan tersebut. Namun hingga kini pihaknya belum bisa menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Resmi Nawangsih karena masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan barang bukti transaksi senilai Rp200 juta.
Walau begitu, Resmi sudah tidak diperkenankan lagi menangani perkara sambil menunggu proses pemeriksaan atas laporan dugaan pemerasan.
"Saya kira dengan tidak diperkenankan lagi menangani perkara, dampaknya sudah sangat berat bagi yang bersangkutan. Ini sama halnya dengan wartawan yang oleh atasannya tidak diperkenankan menulis berita," katanya.
(T.M038/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010