Jakarta (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron melaporkan lima anggota Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Jakarta Utara yang diduga menganiaya seorang pedagang asongan, Usep Saefudin (20).

"Korban sudah menjalani pemeriksaan 13 pertanyaan di Propam Polda Metro Jaya, Senin (12/4)," kata Wakil Direktur Bidang Pidana dan Ketenagakerjaan LBH Mawa Saron, Friska JM Gultom saat mendampingi Usep di Polda Metro Jaya, Senin.

Friska mengatakan penganiayaan Usep berawal saat lima anggota Polrestro Jakarta Utara meminjam korek kepada murid lulusan kelas II Sekolah Dasar itu di Stasiun Kereta Api Kampung Bandan, Jakarta Utara, 20 Januari 2010.

Polisi itu menyuruh Usep mengambil uang Rp50 ribu dan bungkusan koran berukuran kecil dari jaket salah satu anggota kepolisian itu, saat memungut uang itu mendadak Usep mendapat pukulan dan tendangan para polisi tersebut.

"Polisi itu menganiaya Usep agar mengaku barang itu miliknya, ternyata belakangan diketahui isi bungkusan kecil itu adalah ganja," ujar Friska.

Friska menjelaskan para polisi menganiaya di dekat rel kereta api Stasiun Bandan dan membawanya ke kantor Polrestro Jakarta Utara, bahkan korban mendapat perlakuan kasar saat di dalam kendaraan menuju kantor polisi.

Sementara itu, Usep mengungkapkan dirinya merasakan sakit pada bagian dada, wajah, punggung, kaki dan tangan usai mendapatkan perlakuan kasar dari kelima polisi yang menggunakan pakaian preman itu.

"Bahkan polisi itu memasukkan sepatu ke dalam mulut saya agar mengaku bungkusan itu milik saya," ucap Usep.

Usep mengaku tidak mengetahui isi dari bungkusan koran berukuran kecil yang jatuh dari jaket polisi itu, dirinya tahu berisi daun ganja setelah ditunjukkan penyidik saat menjalani pemeriksaan di kantor Polrestro Jakarta Utara.

Pria berprofesi sebagai pedagang asongan itu menegaskan pihaknya bersedia untuk dipertemukan dengan para polisi yang menganiaya dirinya karena masih ingat wajahnya.

Friska menambahkan saat ini pihaknya sudah menyiapkan dua orang saksi yang melihat dan menyaksikan peristiwa penangkapan hingga penganiayaan terhadap Usep, guna menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya.

Selain melaporkan adanya dugaan melanggar tindak pidana umum, Friska menyebutkan kelima polisi itu terindikasi melanggar kode etik dan disiplin kepolisian.

Sementara itu, proses persidangan Usep dengan tuduhan kepemilikan narkoba jenis daun ganja masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda memasuki putusan sela.(T014/A011)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010