"Tidak ada kekerasan seksual, pas (korban) dibuang ke sumur kepala di bawah, korban pakai daster jadi di dalam sumur daster tersebut lepas," ungkapnya saat ditemui di kantornya, Rabu (4/11) malam.
Menurutnya, pelaku berinisial KA (39) yang merupakan suami dari pembantu almarhum Atikotul Mahya (28) alias Bunda Maya itu menghabisi nyawa dengan tangan kosong di dapur rumah korban.
Pada Minggu (1/11) malam sebelum Bunda Maya diketahui hilang, pelaku menghabisi nyawa korban setelah berhasil menyelinap masuk lewat jendela sekitar pukul 22.00 WIB saat dua anak korban pulas terlelap.
"Dibunuh tangan kosong. Korban dibawa ke dapur, di dapur dihabisi nyawa korban, dipukul ditendang, sampai gigi korban copot. Kemudian pelaku baru ada ide membuang ke sumur," paparnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Yunli Pangestu menyebutkan bahwa meski jenazah korban telah selesai diautopsi di Rumah Sakit Polri Keramat Jati, Jakarta, tapi hasilnya belum dapat diketahui.
Menurutnya, membutuhkan waktu sekitar satu pekan untuk mengetahui hasil autopsi, termasuk pemeriksaan tes usap dari lendir vagina korban.
"Karena ada pemeriksaan tes usap lendir vagina juga untuk mengetahui yang bersangkutan itu korban pemerkosaan atau bukan," kata Yunli.
Seperti diketahui, jenazah Bunda Maya pertama kali ditemukan oleh warga Kampung Citatah Dalam, RT 05/04, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Edi Mulyana (43) yang merupakan tetangganya pada Selasa (3/11) pagi, setelah almarhum diketahui hilang sejak Minggu (1/11) malam.
Edi menemukan jenazah Bunda Maya dalam kondisi tanpa busana dalam sumur yang kondisinya tertutup beton. Saat itu ia hendak memeriksa saluran pompa air.
"Kata suami korban, saat dicek di dalam rumah usai pulang dari acara Maulid Nabi, sang istri sudah tidak ada di rumahnya. Bahkan, ponselnya dan uang Rp500 ribu tidak ada," kata Edi saat ditemui di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Jenazah Bunda Maya selesai diautopsi, dimakamkan di Purworejo
Baca juga: Pelajar habisi nyawa wanita dikenakan pasal pembunuhan berencana
Baca juga: PN palembang vonis terdakwa pembunuhan 20 tahun penjara
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020