Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai sekarang terus memeriksa jaksa yang menangani perkara pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Gayus HP Tambunan yang divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.

"Senin (12/4), tim pengawas melanjutkan pemeriksaan terhadap para pejabat terkait dalam penanganan perkara Gayus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Didiek Darmanto di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Kejagung mencopot Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Cirus Sinaga dan Direktur Pra Penuntutan (Dir Pratut) Jaksa Agung Pidana Umum (Jampidum), Poltak Manullang.

Keduanya dijatuhi sanksi karena dinilai oleh Bidang Pengawasan Kejagung tidak cermat dalam menangani perkara aliran uang pajak dan hanya dikenai pasal penggelapan bukannya pasal tindak pidana korupsi (tipikor).

Kapuspenkum juga menyatakan pihaknya terus berkordinasi dengan Mabes Polri untuk menindaklanjuti rencana pemeriksaan terhadap Gayus HP Tambunan, pengacara Gayus dan penyidik kasus Gayus.

"Sampai jam 09.00 WIB, kami belum dapat kabar kapan kita bisa diberikan waktu untuk bisa meminta keterangan pada pihak tersebut," katanya.

Dikatakan, pemeriksaan terhadap jaksa saat ini untuk mendalami apakah pejabat struktural yang bertanggung jawab dalam kasus Gayus tersebut hanya terbatas pada direktur pratut saja.

"Kami belum bisa menyebutkan apakah ada sudah ada penambahan terlapor atau belum, kami sedang berjalan," katanya.(R021/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010