Sejumlah akun di aplikasi Instagram, misalnya, mencatut nama Pegadaian dan memajang sejumlah barang dalam unggahan fotonya, termasuk perhiasan kalung emas, gelang emas, ataupun cincin.
Salah satu akun tersebut menyebut barang yang ditawarkan adalah barang jatuh tempo sehingga. Pihak yang menginginkan barang tersebut cukup membayar uang tebusnya saja.
Contoh barang yang ditawarkan adalah gelang emas rantai hollow dengan kadar 18 karat, berat 5,43 gram, dan dihargai Rp900 ribu.
Lewat aplikasi pesan singkat, akun-akun itu juga mengatasnamakan Pegadaian dan menawarkan barang lelangan jatuh tempo. Pesan itu juga menyertakan tautan sebagai cara mendapatkan barang-barang tersebut.
Benarkah PT Pegadaian menggelar lelang barang jatuh tempo melalui media sosial dan pesan singkat?
Penjelasan:
Informasi tentang lelang barang-barang jatuh tempo oleh PT Pegadaian adalah hoaks.
Hoaks serupa muncul pula pada 2019 yang mengatasnamakan Pegadaian hanya untuk menipu masyarakat.
Melalui akun resmi di media sosial Instagram, Pegadaian mengatakan tidak memiliki akun lelang dan tidak bertransaksi jual beli melalui sosial media atau situs Internet.
"Jika ada akun media sosial/website, ataupun nomor rekening virtual account yang mengatasnamakan Pegadaian terkait dengan jual beli barang lelang secara online, itu adalah MODUS PENIPUAN." demikian konfirmasi akun @pegadaian_id pada 24 September 2020.
Pegadaian meminta masyarakat untuk tetap waspada dengan pesan-pesan tersebut agar tidak teperdaya.
Klaim: Pegadaian gelar lelang daring
Rating: Hoaks
Baca juga: Penipuan lelang daring catut Pegadaian dilimpahkan ke PN Jakpus
Baca juga: Pegadaian-Kejati DKI imbau warga waspadai penipuan lelang daring
Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2020