Jakarta (ANTARA) - Pengacara menegaskan tidak ada aliran uang yang masuk ke mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, berdasarkan pernyataan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
"Saksi yang dihadirkan JPU tidak bisa membuktikan penerimaan aliran uang baik kepada Nurhadi maupun Rezky," kata pengacara Nurhadi dan Rezky, Muhammad Rudjito di Jakarta.
Dia membantah kliennya menerima aliran suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Baca juga: Bekas pegawai jelaskan aliran uang untuk menantu Nurhadi
Rudjito mengatakan keterangan saksi Calvin Pratama tentang aliran uang kepada Nurhadi tidak ada sepeser pun dari Hiendra Soenjoto, Donny Kurniawan dan Riady Waluyo.
Menurut Rudjito, uang yang ditransfer oleh Calvin semua dikelola oleh Rezky Herbiyono. Dia pun menegaskan, sebelum menikah dengan anak Nurhadi yakni Rizqi Aulia Rahmi, Rezky sudah lebih dahulu memiliki mobil-mobil mewah.
“Jadi kepemilikan mobil mewah tidak hanya yang bersangkutan menikah dengan anaknya Pak Nurhadi,” kata Rudjito.
Rudjito mengatakan hasil kekayaan Nurhadi bukan hanya sebagai pegawai MA, tapi juga dari bisnis sarang burung walet sejak 1981. Dia mengklaim, pernyataan saksi tidak sama sekali memberatkan kliennya.
Baca juga: Mantan karyawan ungkap pembelian kebun sawit oleh menantu Nurhadi
“Saksi tadi menegaskan, sejak tahun 1981 Pak Nurhadi sudah berbisnis burung walet, tidak memberatkan sama sekali kepada Pak Nurhadi maupun kepada Rezky. Pak Nurhadi ini memiliki aset yang sekarang di persoalkan KPK itu bukan karena soal suap itu, tapi karena dia memiliki bisnis sarang burung walet sejak 1981,” kata dia.
Dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, mantan pegawai PT Herbiyono Energi Industri, Calvin Pratama mengungkapkan proses pembelian kebun sawit oleh menantu Nurhadi, Rezky Herbiyanto senilai Rp13 miliar.
Calvin menjadi saksi untuk dua terdakwa, yaitu Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto.
Keduanya didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017.
Dalam dakwaan disebutkan Rezky menggunakan uang dari Hiendra Soenjoto, antara lain untuk pembelian lahan sawit di Padang Lawas sejumlah Rp2 miliar pada 8 Juni 2015.
Baca juga: KPK pastikan kembangkan perkara Nurhadi ke arah TPPU
Dalam kesaksiannya, Calvin mengungkapkan proses pembelian kebun sawit oleh Rezky Herbiyanto senilai Rp13 miliar.
"Saya waktu itu diminta bayar sejumlah uang ke Ko Iwan, rekan bisnis Rezky untuk membayar lahan kelapa sawit. Kalau tidak salah jumlah sekitar Rp13 miliar, saya juga pernah melihat dokumen-dokumen balik nama atas nama Rezky dan Rizki Aulia waktu itu," kata Calvin.
Saat transaksi itu, saya datang di dalam mobil sudah ada 'shop back' yang isinya Rp13 miliar tapi bentuknya dolar AS. Setelah itu di dalam mobil sudah ada Pak Waskito Adi, Pak Yoga sama Rezky, baru kita ke Bukopin Fatmawati, lalu Pak Waskito membuka ulang rekening dolar baru atas nama saya," ungkap Calvin.
Selanjutnya Calvin menyetorkan uang dolar senilai Rp13 miliar tersebut.
Baca juga: KPK sempat amankan dan periksa istri Hiendra Soenjoto
"Tapi saya lupa yang disetorkan berapa, baru setelah dolar dimasukkan, bisa ditransfer dalam bentuk rupiah ke rekening atas nama Pak Iwan. Ditanya untuk apa, terus kata Pak Waskito jawab 'untuk kelapa sawit' karena seingat saya, semua Pak Waskito yang urus," kata Calvin pula.
Namun menurut Calvin, Iwan Liman bukanlah pemilik kebun sawit.
"Setahu saya Iwan hanya bantu bayarkan untuk Rezky beli sawit, dia yang transfer ke pemilik lahan," ujar Calvin.
Menurut Calvin, Rezky akhirnya jadi membeli seluruh kebun sawit tersebut.
Baca juga: KPK tangkap Hiendra Soenjoto di salah satu apartemen di BSD
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020