Ketua persatuan itu Usep Iskandar Wijaya, mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap pemerintah yang dinilai telah mengabaikan PP No 112 Tahun 2007 soal pelindungan pasar tradisional.
"Sebelumnya, Presiden telah mengeluarkan perlindungan pasar tradisional. Namun pada tanggal 24 Maret lalu, di salah satu stasiun TV swasta, Wapres menyatakan pasar modern boleh beroperasi selama 24 jam. Itu tidak adil," kata Usep di sela aksinya.
Ia menegaskan, pedagang tradisional Jabar menuntut Wapres Boediono mencabut pernyataan tersebut.
Sebelum menggelar aksi di depan Gedung Sate, massa berkumpul di pom bensin Jalan Surapati Bandung.
Massa juga sempat menyegel mini market Indomaret di Jalan Surapati dengan cara menempel selebaran bertulisan "Mini market ini telah melanggar Perpres No112 Tahun 2007".
Massa merupakan gabungan para pedagang pasar baik dari Kabupaten Bandung maupun Kota Bandung.
Dalam aksinya, massa melakukan orasi dan menggelar kesenian. Mereka juga membawa becak yang dihiasi berbagai macam bumbu dapur.
Massa memasang puluhan spanduk di pagar gerbang Gedung Sate.
(ASJ/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010