Jakarta (ANTARA News) - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) beranggapan pengaduan Mabes Polri kepada Dewan Pers terhadap dugaan rekayasa siaran TVOne terkait oknum makelar kasus (markus) palsu masih perlu pembuktian.

"Dugaan bahwa TVOne merekayasa wawancara oknum markus masih bersifat sepihak dan perlu dibuktikan," kata Ketua Umum IJTI, Imam Wahyudi melalui siaran persnya di Jakarta, Senin.

IJTI menyampaikan pernyataan sikapnya terhadap tindakan merekasaya pemberitaan dan wawancara adalah pelanggaran kode etik sesuai Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang menyebutkan "Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul".

Namun demikian, Imam mengatakan seluruh pihak harus menahan diri untuk tidak melakukan penghakiman terhadap tuduhan Mabes Polri kepada TVOne dan tidak menggunakan dugaan itu menjadi alat persaingan antarmedia massa.

Imam juga menyatakan IJTI mendukung upaya Dewan Pers untuk mendalami, memediasi dan menilai, serta mengumumkan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etika dan standar jurnalistik pada siaran wawancara TVOne bertemakan praktik markus di Mabes Polri itu.

"Karena Dewan Pers merupakan organisasi yang berwenang untuk menetapkan dan mengawasi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik," ujar Imam.

Lebih lanjut, Ketua Umum IJTI menegaskan produk jurnalistik berupa siaran di televisi merupakan hasil akhir dari proses yang melibatkan reporter, kamerawan, editor gambar, produser, pembawa acara, produser eksekutif hingga pimpinan perusahaan media massa.

Apabila terjadi pelanggaran pada sebuah produk jurnalistik, maka tanggung jawab berada pada Pemimpin Redaksi dan tidak bisa dibebankan kepada profesi tertentu, tutur Imam.

Imam menjelaskan ketatnya persaingan pada industri televisi berdampak terhadap tekanan kerja, namun jurnalistik televisi harus tetap mentaati prinsip verifikasi dan bersikap independen saat menjalankan tugas keprofesiannya.

"Independensi harus diterapkan terhadap tekanan dari luar maupun dalam institusi pemberitaan," ucapnya.

Sebelumnya, TVone menayangkan sebuah program acara "Apa Kabar Indonesia Pagi?" yang menghadirkan oknum markus yang berpraktik di Mabes Polri selama 12 tahun, 18 Maret 2010.

Kemudian Mabes Polri berhasil menangkap oknum markus itu, 7 Maret 2010, dengan alasan untuk mengungkap jaringan markus yang biasa beroperasi di lembaga penegakkan hukum kepolisian itu.
(T014/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010