Bandarlampung (ANTARA News) - Dua tersangka teroris asal Lampung yang ditangkap di Medan, Sumatra Utara, Minggu (11/4), sudah delapan tahun meninggalkan daerah itu.

Menurut Dirintel Polda Lampung, Kombes Suroso Hadi Siswoyo, di Bandarlampung, Senin, keduanya direkrut saat berada di perantauan, dan tidak melakukan aktivitas terorisme saat berada di daerah asal mereka.

Dia menambahkan, salah satu tersangka, Yusuf, warga Desa Bauh Sekampung udik, kanupaten Lampung Timur, justru menjalani perekrutan menjadi anggota kelompok Dulmatin di Solo, bukan di Lampung Timur.

Dia sudah tidak tinggal di Lampung selama hampir delapan tahun, dan hampir seluruh aktivitasnya dilakukan di luar Lampung, kata Hadi.

Dia menjelaskan, saat ini polisi melakukan penelusuran dan pengumpulan keterangan dari seluruh anggota keluarga kedua tersangka teroris asal Lampung yang ditahan tersebut, dan semua mengaku tidak mengetahui aktivititas keduanya.

Secara mendetail mereka mengaku tidak mengetahui kegiatan keduanya, namun keluarga dua tersangka tersebut saat ini dalam pengawasan penuh kami, kata Hadi.

Berdasarkan penelusuran sementara polisi, diperoleh juga keterangan bahwa Komaruddin, salah seorang tersangka yang ditangkap dan merupakan warga Jalan Pulau Belitung Kelurahan Sukabumi, Bandarlampung, sudah tidak berada di Lampung selama kurang lebih delapan tahun.

Penelusuran terhadap anggota keluarga mereka itu juga merupakan upaya antisipasi apabila gerakan perekrutan juga terjadi pada orang terdekat tersangka, kata dia.

Hasil penyelidikan polisi menyimpulkan, belum ada upaya perekrutan terhadap anggota keluarga tersangka, dan perekrutan terhadap keduanya tidak terjadi di Lampung.

Sementara itu, salah satu tersangka teroris asal Lampung Timur yang ditangkap Densus 88 di Medan, Minggu(11/4), Yusuf Arifin (25), terkait tragedi Talangsari, Way Jepara, pada awal 1990-an.

Orang tua tersangka, Zamzuri, pernah ditahan selama dua tahun karena terlibat dalam gerakan Talangsari, kata dia.

Meski demikian, dia menyatakan tidak ada keterkaitan antara aktivitas mantan aktivis Talangsari dengan teroris yang selama ini tertangkap.

Dua dari enam tersangka teroris yang ditangkap di Medan, Sumatra Utara, pada Minggu (11/4), adalah warga Lampung.

Mereka adalah Komarudin (35), warga Bandarlampung, dan Yusuf Arifin (25) warga Lampung Timur.
(AH*T013)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010