PTTUN Medan telah memutus dan mengabulkan gugatan saya selaku penggugat

Padang (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Sumatera Utara (Sumut) menerima gugatan dari bakal calon Bupati Kabupaten Solok Iriadi Dt Tumanggung-Agus Syahdeman yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi calon bupati oleh KPU setempat.

"PTTUN Medan telah memutus dan mengabulkan gugatan saya selaku penggugat, dan kami minta putusan pengadilan tersebut dilaksanakan," kata Iriadi Dt Tumanggung saat memberikan keterangan pers, didampingi timnya, di Padang, Rabu.

Putusan PTTUN yang disebutkan Iriadi tersebut bernomor: 3/G/Pilkada/2020/PT.TUN-MDN tertanggal 3 November 2020.

Isi putusan berbunyi mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, kemudian menyatakan batal Keputusan Tergugat Nomor 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020.

Kemudian mewajibkan tergugat mencabut keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Nomor 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020.

Lalu mewajibkan tergugat untuk menerbitkan kembali keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020 menjadi 4 pasangan calon termasuk Ir H Iriadi Dt Tumanggung dan Agus Syahdeman.

Iriadi mengatakan, saat ini pihaknya menunggu pernyataan sikap KPU Kabupaten Solok terhadap putusan PTTUN tersebut.

"Kami saat ini statusnya menunggu apakah KPU Kabupaten Solok menerima putusan PTTUN Medan, atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," katanya pula.

Putra daerah Salayo, Solok itu mengaku perkara tersebut telah merugikan dirinya dalam kontestasi politik yang sedang bergulir, karena masa pemilihan tinggal sebulan lagi.

Sementara Kuasa Hukum KPU Kabupaten Solok Aermadepa mengatakan pihaknya menunggu keputusan dari KPU.

"Kami sebagai kuasa tentu menunggu keputusan dari KPU Solok yang sedang berkonsultasi dengan KPU provinsi dan KPU RI," katanya, saat dihubungi lewat telepon seluler dari Padang.

Ketika klien kami menyatakan kasasi, lanjut pengacara dari Kantor Hukum Armadepa dan rekan itu, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

"Ada waktu lima hari untuk menentukan sikap apakah akan menerima atau mengajukan kasasi," katanya pula.
Baca juga: KPU jelaskan tentang gugurnya satu Paslon Pilkada Kabupaten Solok
Baca juga: KPU tetapkan nomor urut paslon Pilkada Kota Solok 2020

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020