Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat permasalahan salah ketik dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai tidak berpengaruh terhadap norma yang diatur di dalamnya.
Baca juga: Mantan Hakim MK: UU Cipta Kerja sah jadi objek uji konstitusional
Lalu bagaimanakah cara memperbaiki salah ketik seperti itu, haruskah Presiden mengajukan UU Perubahan atas UU No 12 Tahun 2020 ataukah mengajukan Perpu untuk memperbaikinya, Yusril berpendapat kalau kesalahan itu hanya salah ketik saja tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang itu, maka Presiden (bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham, atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu.
Baca juga: Moeldoko optimistis UU Ciptaker sejahterakan rakyat
"Selama ini adanya salah ketik dalam naskah yang telah disetujui bersama antara Presiden dan DPR dan dikirim ke Sekretariat Negara, telah beberapa kali terjadi. Mensesneg yang segera mengetahui hal tersebut karena harus membaca naskah RUU secara teliti sebelum diajukan ke Presiden untuk ditandatangani, biasanya melakukan pembicaraan informal dengan DPR untuk melakukan perbaikan teknis. Setelah diperbaiki, baru diajukan lagi ke Presiden dengan memo dan catatan dari Mensesneg," ujarnya.
Namun, Yusril mengungkapkan, kesalahan ketik kali ini memang beda. Kesalahan itu baru diketahui setelah Presiden menandatanganinya dan naskahnya telah diundangkan dalam Lembaran Negara.
Baca juga: Presiden Joko Widodo tandatangani UU Cipta Kerja
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020