Dumai (ANTARA News) - Setelah program konversi minyak tanah ke gas berjalan di Kota Dumai, Riau, mulai April ini, pemerintah akan mengurangi subsidi minyak tanah sebanyak 30 persen dari kuota 950 kilo liter per bulan.
Dinas Perdagangan Perindustria dan Investasi (Disperindagin) Kota Dumai, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Kamarudin, Minggu, mengatakan, secara bertahap jumlah minyak tanah tersebut akan terus dikurangi secara signifikan.
"Untuk bulan ini, kuota minyak tanah yang masih didapat dikurangi 30 persen dari voume sebelumnya. Dengan demikian, jumlah minyak tanah yang didapat warga saat ini juga akan berkurang," tuturnya.
Dia mengatakan, sebelumnya jatah minyak tanah untuk warga kurang mampu tiga kali sebulan. Namun dengan adanya pengurangan jatah 30 persen ini, maka warga hanya mendapatkan jatah pembelian di pangkalan sebanyak dua kali dalam sebulan.
"Seharusnya penarikan minyak tanah dari pasaran tersebut dilakukan setiap minggu, namun kita dari Pemko Dumai meminta pertimbangan agar penarikan itu dilakukan secara bertahap," katanya.
Menurut Kamarudin, alasan dilakukannya penarikan secara bertahap tidak lain karena belum semua warga di Kota Dumai menerima bantuan LPG 3 kilogram yang merupakan program konversi pemerintah pusat.
"Selain itu, hingga saat ini masih banyak warga yang takut untuk menggunakan LPG 3 Kilogram, Sehingga Pemko Dumai merasa warga masih membutuhkan minyak tanah tersebut," ujarnya.
Selain persoalan ketakutan warga tersebut, menurutnya, alasan lain Pemko Dumai untuk tidak melakukan penarikan minyak tanah dengan cepat karena tata niaga LPG 3 kilogram belum seluruhnya lancar. Ada kekhawatiran aktivitas dapur masyarakat terkendala karena sulit mendapatkan LPG 3 kilogram tersebut.
"Pertimbangan lain karena masalah geografis. Selain sulit mendapatkan gas, kebutuhan minyak tanah yang digunakan warga untuk penerangan juga masih harus difikirkan," jelasnya.
Untuk penarikan minyak tanah tersebut, menurut dia, harus dilakukan seminggu setelah pendistribusian LGP 3 kilogram dilakukan, yang ditandai penandatanganan berita acara dari pihak kelurahan dan kecamatan kalau pendistribusian tersebut selesai disalurkan kewarga yang berhak.
"Setelah ditandai berita acara tersebut barulah dilakukan penarikan sebanyak 30 persen. Selanjutnya akan dilakukan penarikan secara bertahap sampai penarikanya 100 persen," ungkapnya. (FZR/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010