Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat Tahun Anggaran 2012 sampai 2017.
"Hari ini, bertempat di Gedung KPK Merah Putih, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan dua saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar TA 2012 sampai dengan 2017," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK cecar mantan sekda terkait adanya gratifikasi di Pemkot Banjar
Dua saksi, yaitu Direktur PT Pribadi Manunggal Irwan Kurniawan dan pengurus CV Citra Sarana O Yogiswara.
Terkait PT Pribadi Manunggal, penyidik KPK pada Selasa (11/8) telah memeriksa Direktur Operasional perusahaan tersebut, yaitu Guntur Rachmadi yang juga anak Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih.
Saat itu, penyidik mendalami kegiatan usaha yang dilakukan oleh Guntur Rachmadi.
Baca juga: KPK konfirmasi Ade Setiana soal tupoksi Wali Kota Banjar
Untuk kasus di Kota Banjar, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
Namun dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah memeriksa Ade Uu Sukaesih pada Rabu (12/8).
Saat itu, penyidik KPK mengonfirmasi Ade perihal kegiatan usaha yang dikerjakan oleh pihak keluarganya.
Baca juga: Wali Kota Banjar dikonfirmasi usaha yang dikerjakan keluarganya
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020