Meulaboh (ANTARA) - Penyidik Polres Aceh Tenggara memastikan tersangka pembacok ustaz Muhammad Zaid Maulana berinisial MA (37), warga Desa Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara waras dan tidak mengalami gangguan jiwa.
“Jadi tersangka ini waras, tidak mengalami gangguan jiwa saat melakukan tindakan kriminal,” kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo diwakili Kasat Reskrim AKP Suparwanto yang dihubungi dari Meulaboh, Rabu.
Menurut AKP Suparwanto, berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine kepada tersangka MA, hasil yang diperoleh juga menyatakan negatif narkoba.
Polisi juga menjadwalkan akan meminta keterangan kepada tersangka sepanjang Rabu, guna memudahkan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Selain itu, polisi juga sudah meminta keterangan kepada sembilan orang saksi yang melihat langsung peristiwa penyerangan yang diduga dilakukan tersangka MA, terhadap Ustaz Muhammad Zaid Maulana pada Kamis (29/10) pekan lalu saat sedang berceramah di masjid.
“Saksi yang sudah kita periksa ini merupakan saksi yang berada di lokasi saat kejadian,” kata AKP Suparwanto menambahkan.
Guna mengungkap kasus tersebut, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa baju yang dikenakan korban, sarung pisau atau belati, serta sejumlah bukti lainnya, katanya menegaskan.
Baca juga: Ulama minta pembacok ustaz di Aceh Tenggara dihukum berat
Baca juga: Tersangka pembacok ustadz di Aceh Tenggara ternyata pecatan polisi
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020