"Saya rasa satgas mafia hukum itu memang harus sampai ke tingkat daerah," katanya di Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu.
Mantan politisi Partai Golkar yang kini menjadi Ketua DPP Partai Hanura itu mengatakan, keberadaan satgas mafia hukum harus memasuki tingkat kepresidenan dan anggota kabinet, pemda provinsi, wali kota dan bupati dalam melakukan tindakan pemberantasan yang merugikan negara.
Menurut dia, satgas mafia hukum jangan hanya dibentuk ditingkat pusat melainkan di masing-masing pemerintah daerah tingkat provinsi hingga kota dan kabupaten.
Pembentukan tersebut, kata dia, masyarakat perlu mendesak kepala daerahnya masing-masing melalui DPRD untuk dilakukan secepatnya membentuk satgas mafia hukum khusus tingkat pemerintah daerah.
Menurut dia, jika kepala daerah berani membentuk satgas anti mafia hukum maka akan kelihatan kepala daerah yang bersungguh-sungguh ingin membersihkan pemerintahan dari praktek-praktek merugikan bangsa dan negara.
"Jadi kelihatan mana kepala daerah yang mau dan enggan membentuk satgas," katanya usai memberi materi kuliah pasca sarjana STIE Suryalaya, Tasikmalaya.
(U.KR-FPM/Y003/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010
Ini bukti Mafia Hukum telah merambah ke segenap penjuru alternatif peradilan.
Sanksi administratif dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 144 KMA/SK/VIII/2007
tanggal 28 Agustus 2007 pun tidak mampu menggentarkan nyali PN. Sleman untuk
menutup-nutupi dan menyembunyikan informasi perkara No. 148/Pdt.G/2009/PN.SLMN
dari mata umum......
Masalahnya, motivasi apa di belakang perkara kami melawan PT. Mandiri Tunas Finance yang sementara ini disidangkan ini ?