harus ada alas hak terlebih dahulu

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Timur menargetkan seluruh lahan rumah ibadah di wilayah setempat memperoleh sertifikat pada 2021 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Ketika mereka ingin memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), harus ada alas hak terlebih dahulu, yakni sertifikat. Untuk itu rumah ibadah akan dibuatkan sertifikat sebagai alas hak yang jelas," kata Wali Kota Jakarta Timur M Anwar, di Jakarta, Rabu.

Anwar mengatakan saat ini ada 898 rumah ibadah yang digunakan umat Islam, Kristen, Hindu, Budha, Katolik di Jakarta Timur berdiri pada lahan yang belum bersertifikat.

"Rumah ibadah tersebut dari semua rumah ibadah semua agama yang ada, semua campur," ujarnya.

Dikatakan Anwar, sertifikat kepemilikan lahan diharapkan berkontribusi positif pada pengembangan sarana serta prasarana rumah ibadah di Jakarta.

Kebijakan itu, kata Anwar, merupakan saran dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta bahwa rumah ibadah harus memiliki alas hak untuk permohonan IMB.

Sebanyak 898 rumah ibadah tersebut telah diajukan kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk didaftarkan dalam program sertifikat rumah ibadah.

Kepala Kantor BPN Jakarta Timur, Sudarman Harjasaputra mengatakan program PTSL kembali digelar pada 2021 dengan target sasaran seluruh rumah ibadah yang ada di Jakarta Timur.

“Itu semua kita sertifikatkan, jadi selain aset dan rumah milik warga, rumah ibadah seluruh Jakarta Timur kita selesaikan,” ujar Sudarman.

Baca juga: Presiden bagikan sertifikat wakaf di Garut hindari sengketa lahan rumah ibadah

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020