Jakarta (ANTARA News) - DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum mau menyikapi penetapan tersangka terhadap anggota Fraksi PKS DPR Misbakhun dalam kasus Letter of Credit (LC) fiktif Bank Century karena masih harus mendalami masalah itu.

"Saya sudah konfirmasi Misbakhun. Yang bersangkutan belum tahu soal penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polri. Baru media massa saja yang menyebutnya," kata Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq yang dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu.

Luthfi Hasan Ishaq mengatakan DPP PKS juga belum tahu soal itu sehingga masih akan mempelajari dan mendalami perkara apa yang dituduhkan kepada Misbakhun.

"Yang jelas kita akan ikuti prosedur hukum yang ada," katanya.

Ia menambahkan, Fraksi PKS DPR sudah menyiapkan Tim advokasi untuk membantu menangani kasus Misbakhun itu, di samping Misbakhun sendiri juga sudah memiliki tim pengacara yang siap membelanya.

Ketika ditanya apakah penetapan status tersangka kepada Misbakhun memiliki unsur politis, Luthfi Hasan Ishaq tidak bersedia mengomentarinya.

"Yang jelas kita belum tahu masalahnya, sebab sampai sekrang yang bersangkutan (Misbakhun) juga belum tahu. Nanti Senin (12/4), pengacara Misbakhun akan mendalami kasus itu dan Tim Advokasi Fraksi PKS juga akan dalami masalahnya. Nanti baru kita (DPP PKS) akan menentukan sikap," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri segera memanggil anggota Fraksi PKS DPR Muhammad Misbakhun untuk diperiksa sebagai tersangka kasus Letter of Credit (LC) Bank Century.

Sebelumnya, sumber ANTARA yang tidak mau disebut identitasnya di Mabes Polri, Jakarta, Minggu, mengatakan, setelah memutuskan Misbakhun sebagai tersangka, maka penyidik akan melayangkan panggilan sebagai tersangka.

Pemanggilan itu dilakukan setelah izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono keluar dan dipastikan surat izin pemeriksaan akan keluar dalam beberapa hari mendatang .

Penyidik telah bertindak cepat dengan meminta izin Presiden untuk memeriksa Misbakhun begitu ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 1 Maret 2010, Staf Khusus Presiden, Andi Arief melaporkan Misbakhun ke Mapolres Metro Jakarta Pusat karena diduga terlibat LC fiktif bank century.

Dia diduga telah merugikan bank century 22,5 juta dolar Amerika Serikat melalui PT Salang Prima Internusa.

PT Salang mengajukan LC untuk kegiatan ekspor di tahun 2007 namun tidak ada ekspor sama sekali.
(A041/A011/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010