Jakarta (ANTARA News) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diminta bertanggung jawab dengan memecat Mukhamad Misbakhun yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dokumen "letter of credit" atau L/C fiktif Bank Century.

"PKS harus berani bersikap terhadap Misbakhun," kata Jemmy Setiawan, wakil Komite 33 sebagai pelapor kasus L/C fiktif Bank Century, di Jakarta, Minggu.

Misbakhun, anggota DPR dari Fraksi PKS yang juga inisiator Pansus Century, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri, terkait L/C fiktif PT Selalang Prima Internasional (SPI), perusahaan miliknya.

Menurut Jemmy, tindakan yang diduga dilakukan Misbakhun tidak hanya mencoreng citra PKS, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap hasil kerja Pansus Century.

"Kini, publik menilai bahwa Pansus memojokkan Boediono dan Sri Mulyani untuk menutupi kejahatan perbankan yang dilakukan diri atau rekan mereka sendiri," katanya menegaskan.

Selain mengusulkan pemecatan terhadap Misbakhun, Jemmy Setiawan juga menyarakan supaya pimpinan PKS meminta maaf kepada tokoh-tokoh yang selama ini dikunjungi kelompok inisiator Pansus Century atau Tim 9.

Sebab, terbongkarnya kasus L/C fiktif dianggap telah mempermalukan tokoh-tokoh politik dan kemasyarakatan tersebut.

Jemmy dan Komite 33, kelompok yang beranggotakan perwakilan ormas-ormas pemuda dan mahasiswa, melaporkan kasus L/C fiktif PT SPI ke Bareskrim Polri pada 1 Maret 2010.

Kasus L/C fiktif Misbakhun itu muncul ke permukaan, setelah Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana Andi Arief mengekspos bukti-bukti kejanggalan L/C fiktif senilai 22,5 juta dolar AS yang dimiliki PT SPI milik Muhamad Misbakhun ke media massa.

Data yang dimiliki Ditjen Bea Cukai menunjukkan bahwa tidak pernah ada impor barang seperti yang dimaksudkan dalam dokumen L/C PT SPI.

Sementara itu, Tim Advokasi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI berpendapat, kasus Misbakhun murni masalah perdata antara Bank Mutiara (dulu Bank Century) dengan PT Selalang Prima Internasional (SPI).

"Terbukti bahwa keduanya menyepakati restrukturisasi LC (Letter of Ceredit)," kata Kepala Badan Humas PKS Ahmad Mabruri yang dihubungi ANTARA dari Jakarta, Minggu, mengutip pernyataan salah satu anggota Tim Advokasi FPKS DPR.

Menurut Mabruri, Tim Advokasi mensinyalir adanya modus kriminalisasi perdata yang banyak terungkap belakangan ini.

"Dan Komisi III DPR memang sudah menciumnya sebagai permasalahan dalam institusi penegak hukum yang akan diusut dalam masa sidang ini," kata Mabruri yang saat dihubungi sedang berada di Las Vegas, Amerika Serikat.

Sebelumnya, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq kepada ANTARA mengatakan, DPP PKS belum mau menyikapi penetapan tersangka terhadap anggota Fraksi PKS DPR Misbakhun dalam kasus Letter of Credit (LC) fiktif Bank Century karena masih harus mendalami masalah itu.

"Saya sudah konfirmasi Misbakhun. Yang bersangkutan belum tahu soal penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polri, baru media massa saja yang menyebutnya," katanya.

Ia menegaskan, pada Senin (12/4), pengacara Misbakhun akan mendalami kasus itu dan Tim Advokasi Fraksi PKS juga akan mendalami masalahnya. "Nanti baru kita (DPP PKS) akan menentukan sikap," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri segera memanggil anggota Fraksi PKS DPR Muhammad Misbakhun untuk diperiksa sebagai tersangka kasus letter of credit (LC) Bank Century.

(T.S024/C004/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010