Jakarta (ANTARA News) - Tim Advokasi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI berpendapat, kasus Misbakhun murni masalah perdata antara Bank Mutiara (dulu Bank Century) dengan PT Selalang Prima Internasional (SPI).

"Terbukti bahwa keduanya menyepakati restrukturisasi LC (Letter of Ceredit)," kata Kepala Badan Humas PKS Ahmad Mabruri yang dihubungi ANTARA dari Jakarta, Minggu, mengutip pernyataan salah satu anggota Tim Advokasi FPKS DPR.

Menurut Mabruri, Tim Advokasi mensinyalir adanya modus kriminalisasi perdata yang banyak terungkap belakangan ini.

"Dan Komisi III DPR memang sudah menciumnya sebagai permasalahan dalam institusi penegak hukum yang akan diusut dalam masa sidang ini," kata Mabruri yang saat dihubungi sedang berada di Las Vegas, Amerika Serikat.

Sebelumnya, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq kepada ANTARA mengatakan, DPP PKS belum mau menyikapi penetapan tersangka terhadap anggota Fraksi PKS DPR Misbakhun dalam kasus Letter of Credit (LC) fiktif Bank Century karena masih harus mendalami masalah itu.

"Saya sudah konfirmasi Misbakhun. Yang bersangkutan belum tahu soal penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polri, baru media massa saja yang menyebutnya," katanya.

Ia menegaskan, pada Senin (12/4), pengacara Misbakhun akan mendalami kasus itu dan Tim Advokasi Fraksi PKS juga akan mendalami masalahnya. "Nanti baru kita (DPP PKS) akan menentukan sikap," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri segera memanggil anggota Fraksi PKS DPR Muhammad Misbakhun untuk diperiksa sebagai tersangka kasus letter of credit (LC) Bank Century.

Sumber ANTARA yang tidak mau disebut identitasnya di Mabes Polri, Jakarta, Minggu, mengatakan, setelah memutuskan Misbakhun sebagai tersangka, maka penyidik akan melayangkan panggilan sebagai tersangka.

Pemanggilan itu dilakukan setelah izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono keluar dan dipastikan surat izin pemeriksaan akan keluar dalam beberapa hari mendatang .

Penyidik telah bertindak cepat dengan meminta izin Presiden untuk memeriksa Misbakhun begitu ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 1 Maret 2010, Staf Khusus Presiden, Andi Arief melaporkan Misbakhun ke Mapolres Metro Jakarta Pusat karena diduga terlibat LC fiktif Bank Century.

Dia diduga telah merugikan bank century 22,5 juta dolar Amerika Serikat melalui PT Selalang Prima Internasional. PT Selalang mengajukan LC untuk kegiatan ekspor di tahun 2007 namun tidak ada ekspor sama sekali.
(T.A041/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010