"Perkembangan korupsi di negara kita makin parah, dan setiap waktu terbongkar kasus-kasus baru yang melibatkan banyak pihak, termasuk penegak hukum," kata politisi senior Partai Golkar, Pinantun Hutasoit, di Jakarta, Minggu, menanggapi perkembangan perkorupsian di tanah air.
Pinantun Hutasoit meyakini, kasus Gayus, pegawai golongan III Dirjen Pajak hanya contoh kecil, di samping kasus-kasus korupsi lain yang kini mulai dikuak di banyak instansi, termasuk di legislatif, yudikatif dan eksekutif.
Maraknya korupsi juga menyulut berkembangnya profesi markus (makelar kasus), mafia peradilan, dan lain-lain yang ujung-ujungnya adalah korupsi, pemorotan uang negara.
"Kasus Bank Century adalah salah satu contoh jelas," ungkapnya.
Tetapi tokoh ormas MKGR ini berpendapat, berhasil tidaknya pemberantasan korupsi `terpulang pada Presiden SBY.`
"Janji Pak SBY tentang pemberantasan korupsi sudah jelas. Masalahnya adalah kapan menindak tegas agar korupsi benar-benar menjadi kejahatan yang memalukan, dan orang tidak akan melakukan kejahatan itu," tuturnya.
Pinantun menyayangkan, jika Presiden tetap berdalih tak mau intervensi pada bidang lain, meskipun aroma korupsi sudah menyengat di instansi itu.
"Apa pun yang dikuak oleh orang seperti Susno Duaji, misalnya, akan sia-sia jika penegakan hukum kasus korupsi tidak tuntas," kata Pinantun.
Mantan Ketua DPP Golkar ini menyatakan yakin, sesuai janjinya, Presiden SBY akan menindak tegas korupsi dimana pun, dan siapa pun pelakunya tanpa pandang bulu.
"Saya yakin, Presiden memahami bahwa semua ini adalah tanggung jawab beliau," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Masyarakat Profesional Madani (MPM), Ismet Hasan Putro, mengusulkan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggunakan kekuasaannya secara penuh guna memberantas praktik korupsi di tanah air .
"Mafia hukum termasuk mafia pajak, mafia korupsi, dan lainnya tidak bisa diatasi oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang dibentuk Presiden," kata Ismet Hasan Putro pada diskusi "Mimpi Memberantas Korupsi" yang diselenggarakan sebuah radio swasta, di Jakarta, Sabtu.
Dikatakan Ismet, praktik mafia hukum sudah ada sejak lama dan jaringannya sudah menggurita dan sudah sangat sistemik di institusi hukum.
Agar praktik korupsi dan jaringan mafia bisa diberantas, menurut dia, maka Presiden Yudhoyono bisa memberlakukan darurat korupsi dan memberikan sanksi maksimal terhadap pelaku korupsi yang terbukti.
"Misalnya divonis hukuman mati atau hukuman seumur hidup," katanya.
Dia menyayangkan, hukuman terhadap pelaku korupsi selama ini terlalu ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera.
(T.H-AK/A011/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010