"Kementerian Perindag sudah minta informasi dan Disperindag Sumut menginformasikan perkembangan terakhir kasus itu. Pemerintah berupaya melindungi investor," kata Kabid Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan Disperindag Sumut, Idayani Pane, di Medan, Minggu.
Pemerintah kata dia pada prinsipnya tidak menginginkan suasana yang tidak kondusif apalagi menyangkut kepercayaan investasi asing.
Dirut PT (Persero) Kawasan Industri Medan (KIM), Gandhi Tambunan, mengatakan, KIM dan investor tetap dan sedang melakukan perlawanan hukum meski Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menunda eksekusi 46,11 hektare lahan milik KIM itu dari rencana 30 Maret 2010.
Perlawanan hukum bukan saja untuk menegakkan kepastian hukum tetapi sekaligus melindungi 12 pengusaha PMDN dan PMA yang berinvestasi di kawasan itu.
Apalagi, tindakan eksekusi dinilai cacat hukum.
Selain kepemilikan lahan KIM itu sudah terbukti dengan adanya pengantongan HPL dan HGB dari BPN, juga melihat banyaknya cacat hukum pada putusan majelis hakim agung atas permohonan peninjauan kembali tanggal 3 Oktober 2007.
Tindakan PN Lubuk Pakam yang mengirimkan surat perintah kepada para investor untuk mengosongkan tanah dikuasainya dengan HGB yang bersumber dari HPL No 3 juga menunjukkan cacat hukum
Cacat hukum karena dalam amar putusan Ketua PN Lubuk Pakam para investor tidak disebutkan sebagai pihak yang harus menyerahkan tanah.
"Yang paling fatal, bahwa objek perkara bukan di lahan KIM yakni di luar HPL No 3 dan HGU No 10," katanya.
KIM dan investor sendiri sudah minta Badan Pertanahan Nasional bersama-sama instansi terkait termasuk pengacara KIM dan investor melakukan pengukuran kembali atas lahan yang digugat itu, mengingat selama ini peta situasi tanah objek perkara hanya dibuat oleh jurusita PN Lubuk Pakam.
Kepala Kantor Pertananahn Deli Serdang, Afnansyah, dalam suratnya ke PN Lubuk Pakam, pada 29 Maret juga menegaskan, peta situasi tanah objek perkara No 06/Eks/2009/67/Pdt.G/1999/PN-LP belum memenuhi ketemtuan hukum yang berlaku.
"Perlu dilakukan pengukuran secara kadasteal atas tanah objek perkara apakah termasuk atau tidak dalam HGU No 10 atau HPL No 3," katanya.
Hal itu yang juga membuat BPN Deli Serdang minta PN Lubuk Pakam menunda eksekusi lahan KIM itu pada 30 Maret 2010.
Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut, Johan Brien, berharap kasus KIM bisa diselesaikan secara hukum dan tidak merugikan investor apalagi pihak asing karena menyangkut kepercayaan asing.
(T.E016/S015/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010