Bojonegoro (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur belum mencairkan dana anggaran tahap dua pembebasan lahan Blok Cepu di wilayah setempat yang jumlah totalnya mencapai Rp10,8 miliar.
"Kami belum mencairkan dana penunjang pembebasan lahan Blok Cepu dan belum ada keinginan mencairkan," kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bojonegoro, Soehadi Moelyono, Minggu.
Di dalam pembebasan lahan Blok Cepu di Kecamatan Ngasem dan Kalitidu, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan Mobil Cepu Limited (MCL), selaku operator pada 2006 lalu menandatangani nota kesepahaman (MoU).
Dalam MoU tersebut disepakati operator menyalurkan dana penunjang pembebasan lahan Blok Cepu dengan jumlah total mencapai Rp10,8 miliar yang akan disalurkan dalam tiga tahap.
Dana penunjang dimanfaatkan untuk sosialisasi, verifikasi kepemilikan tanah warga yang akan dibebaskan, hingga rampungnya pembebasan lahan Blok Cepu, yang dibutuhkan seluas 600 hektare.
Menurut Soehadi, pihaknya belum berniat mencairkan dana penunjang pembebasan lahan Blok Cepu tahap II, karena dana penunjang yang cair tahap I sebesar Rp3,8 miliar, masih bermasalah.
Masalah yang muncul, di dalam pemanfaatan dana penunjang yang dikelola Tim Pembebasan Lahan Blok Cepu di Bojonegoro itu, diduga terjadi penyimpangan yang mengakibatkan Sekretaris Tim Pembebasan Lahan Blok Cepu, Kamsoeni, diajukan sebagai terdakwa.
"Kami tidak berkeinginan mencairkan dana tahap II, karena dana pencairan tahap I, masih ada proses hukum yang sedang berjalan," jelasnya seraya menambahkan, sejauh ini tanpa dana penunjang dari operator, proses pembebasan lahan Blok Cepu, tetap berjalan.
Pembebasan lahan yang akan dimanfaatkan untuk fasilitas produksi minyak Blok Cepu sudah seluas 160 hektare, dalam dua tahun terakhir.
Di samping Kamsoeni, diajukan sebagai terdakwa, sejumlah pejabat di jajaran pemkab yang masuk di dalam tim pembebasan tanah, beramai-ramai mengembalikan dana yang diterima mulai Rp30 juta hingga Rp50 juta, kepada Kejaksanaan Negeri Bojonegoro yang melakukan pengusutan kasus itu.
(T.KR-SAS/S004/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010