Pontianak (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Barat akan menyosialisasikan kewajiban lembaga penyiaran mengumandangkan lagu Indonesia Raya saat membuka dan menutup siaran.
Ketua KPID Kalbar Faisal Riza saat dihubungi di Pontianak, Minggu mengatakan, kewajiban itu tertuang dalam Peraturan KPI No 2 dan 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
Ia menambahkan, dari pantauan sementara sebagian besar lembaga penyiaran baik televisi maupun radio di Kalbar belum melaksanakan peraturan itu.
"Di salah satu pasal yakni 45 mencantumkan kewajiban tersebut," kata dia.
Faisal Riza memaklumi masih minimnya lembaga penyiaran yang mematuhi kewajiban itu karena KPID Kalbar belum lama menerima salinan peraturan dari KPI Pusat itu.
Ia merencanakan pada Senin (12/4) akan menyurati seluruh lembaga penyiaran di Kalbar mengenai hal itu.
Saat ini ada 102 lembaga penyiaran yang terdaftar di Kalbar. Sebanyak 15 buah di antaranya berbentuk televisi.
Menurut Faisal Riza, setelah disosialisasikan maka lembaga penyiaran wajib mengumandangkan lagu Indonesia Raya saat membuka dan menutup siaran.
"Sanksi pertama peringatan tertulis. Kalau dilanggar, dapat berupa penghentian sementara penggunaan frekuensi dan yang terberat dicabut," kata alumni Fakultas Teknik Untan tersebut.
(T.T011/N005/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010