Kupang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan siap untuk menghadapi gugatan hukum Partai Demokrat, terkait dugaan korupsi berupa kesalahan menggunakan kewenangan karena jabatan dan sarana.

"Kami menghormati sikap Partai Demokrat NTT dan kami sudah siap menghadapi gugatan hukum," kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT Djidon de Haan, di Kupang, Minggu, terkait kesiapan KPU dalam menghadapi gugatan hukum dari Partai Demokrat.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Propinsi NTT melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur ke Polda NTT dengan tuduhan melakukan tindakan pidana korupsi.

Dalam surat laporan bernomor 37/DPD.PD/NTT/IV/2010 tertanggal 9 April 2010, yang ditandatangani Ir Johanes Kaunang MS (Ketua) dan Apolonaris Gai S.Ip (Wakil Sekertaris 1), DPD Partai Demokrat menyatakan tindakan pidana korupsi yang dilakukan KPU Flores Timur berupa kesalahan menggunakan kewenangan karena jabatan dan sarana.

Partai Demokrat juga menguraikan tentang latar belakang permasalahan hingga dugaan terjadinya tindakan pidana korupsi.

Dijelaskan, dalam proses pelaksanaan Pilkada Kabupaten Flores Timur, Partai Demokrat telah merekomendasikan untuk mendukung paket pasangan calon Bupati Drs Simon Hayon dan Wakil Bupati Drs Fransiskus Diaz Alffi, MM berdasarkan SK DPP Partai Demokrat nomor 102/RKMD/DPP.PD/III/2010 tanggal 05 Maret 2010 tentang persetujuan penguatan calon bupati dan wakil bupati kepala daerah Kabupaten Flores Timur periode 2010-2015.

Dalam pelaksanaan SK DPP Partai Demokrat, ternyata Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Flotim Theodorus Wungubelen SH, tidak bersedia melaksanakan keputusan tersebut.

Akibatnya DPP Partai Demokrat menerbitkan SK nomor 37/DPP.DPC/III/2010 tanggal 11 Maret 2010 tentang pengangkatan pelaksanaan tugas (Plt) ketua dam sekertaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Flotim, yakni Jonathan Kana, SE sebagai Plt ketua dan Yoseph Ama Payong sebagai Plt Sekertaris DPC.

Semua surat keputusan DPP Partai Demokrat dimaksud telah diserahkan semuanya kepada KPU Kabupaten Flotim pada tanggal 13 Maret 2010.

Walaupun semua surat keputusan DPP Partai Demokrat telah diterima, namun KPU Flotim masih memutuskan untuk mengeluarkan biaya negara untuk pergi melakukan verifikasi ke DPP Partai Demokrat di Jakarta.

Bagi Partai Demokrat KPU Flores Timur seharusnya tidak sampai memutuskan untuk melakukan verifikasi ke Jakarta dengan menggunakan biaya dari negara.

Djidon de Haan menjelaskan, proses klarifikasi ke Jakarta itu dilakukan karena ada dua surat pencalonan yang berbeda dari DPP Partai Demokrat yang diterima KPU Flores Timur.

Klarifikasi ke Jakarta ini juga sudah sesuai dengan aturan dan diprogramkan dalam anggaran. "Bagaimana kalau tidak ada klarifikasi, SK mana yang harus dijadikan sebagai dasar bagi KPU untuk mengambil keputusan, apakah surat DPP Partai Demokrat pertama atau yang kedua.

Dia mengatakan silakan melakukan gugatan hukum tetapi tidak akan menggangu semua tahapan yang telah ditetapkan.
(T.B017/B013/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010