Rekomendasi KASN terkait pelanggaran netralitas belum ditindaklanjuti oleh Bupati Jember Faida
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - DPC PDI Perjuangan Jember menyikapi pemblokiran data Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terkait tidak dilaksanakannya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada di wilayah setempat.
"Rekomendasi KASN terkait pelanggaran netralitas belum ditindaklanjuti oleh Bupati Jember Faida, sehingga pemblokiran data ASN dilakukan oleh Kemendagri," kata Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Jember Anasrul, di Kantor DPC PDIP setempat, Selasa.
Menurutnya, Plt Bupati Jember Abdul Muqit Arief harus menindaklanjuti rekomendasi KASN yang menjatuhkan sanksi kepada Camat Tanggul M Ghozali, karena dinilai melanggar netralitas ASN dalam Pilkada Jember.
"Kami juga minta Mendagri dan Gubernur Jatim juga menjatuhkan sanksi kepada Bupati Faida yang saat ini cuti dan maju sebagai calon bupati petahana dalam Pilkada Jember," ujarnya pula.
Baca juga: Plt Bupati-Bawaslu Jember tutup foto cabup petahana di ambulans desa
Sebelumnya, teguran dari Kemendagri disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020.
Hingga 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Berdasarkan hal itu, telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.
Sebelumnya, teguran dari Kemendagri disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020.
Hingga 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Beberapa daerah di Jawa Timur yang mendapat sanksi pemblokiran terhadap administrasi kepegawaian ASN di 67 pemerintah daerah, karena kepala daerahnya belum menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait dengan netralitas ASN, yakni Bupati Jember, Bupati Mojokerto, Bupati Sidoarjo, Wali Kota Surabaya, dan Gubernur Jatim.
Baca juga: KPU Jember pastikan pasien COVID-19 bisa menyalurkan hak pilihnya
Baca juga: KPU Jember coret peserta pilkada tidak laporkan sumbangan kampanye
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020