Cimahi (ANTARA News) - Delapan pasangan diduga berbuat asusila di kota Cimahi, Jawa Barat, ditangkap ditiga hotel berbeda oleh Satpol PP kota Cimahi dan Polresta Cimahi, Sabtu malam (10/4).

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Cimahi, Herry Setiawan, di Cimahi, Minggu, mengatakan, razia tersebut digelar atas laporan dan pengaduan masyarakat.

"Sebelumnya kami mendapat laporan dari warga yang mencurigai ada beberapa hotel yang biasa digunakan sebagai tempat asusila dan tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB kami langsung menggelar razia," ujar Herry.

Ia mengatakan, ketiga hotel yang menjadi sasaran razia ialah Hotel Tjimahi, Hotel Chandra dan Hotel Mediria.

Setelah mendapatkan pengaduan tersebut, pihaknya dan kepolisian langsung menindaklanjuti dengan menggelar razia di tiga hotel yang ada di Cimahi.

Menurut Herry, kedelapan pasangan diduga berbuat asusila yang ditangkap tersebut tidak hanya berasal dari luar Kota Cimahi bahkan ada yang berasal dari Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Ia mengatakan, semua pasangan asusila yang terjaring razia, ditangkap dan kepergok sedang berada di kamar, tanpa dilengkapi surat-surat yang sah, seperti kartu tanda penduduknya (KTP) yang mereka miliki pun berlainan daerah.

Bahkan, ada satu pasangan yang bersembunyi ke belakang hotel karena takut terkena razia.

Selain menangkap pasangan asusila, dalam razia tersebut petugas juga mengamankan dua orang wanita yang diduga sebagai wanita tunasusila dan dua orang waria.

Kedelapan pasangan asusila dan waria yang berhasil ditangkap, langsung digiring ke kantor Satpol PP Kota Cimahi untuk diberikan pembinaan oleh petugas Dinas Sosial.

Ia menambahkan, kedelapan pasangan mesum tersebut telah melanggar Perda No8 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum Pasal 12.
(U.KR-AS/Y003/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010