Pemberian sanksi kepada pasangan calon nomor urut 02 merupakan rekomendasi dari Bawaslu Kota Bandarlampung

Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung memberikan sanksi berupa pengurangan masa kampanye kepada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, karena telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

"Pemberian sanksi kepada pasangan calon nomor urut 02 merupakan rekomendasi dari Bawaslu Kota Bandarlampung," kata Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedi Triyadi, di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan sanksi yang diberikan berupa pengurangan masa kampanye dengan tidak diperbolehkan menyebarkan bahan kampanye terhitung sejak 4 hingga 6 November 2020 sesuai zona dan jadwal kampanye yang telah ditentukan.

Pemberian sanksi tersebut sesuai Pasal 88D PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.

"Terdapat empat kali pelanggaran protokol kesehatan. Untuk itu, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU agar memberikan sanksi kepada pasangan calon nomor urut dua untuk melarang melakukan kampanye dengan metode penyebaran bahan kampanye sebanyak tiga hari," katanya.

Dia menerangkan bahwa sejumlah protokol kesehatan yang dilanggar yakni pada 29 September 2020, calon wali kota Bandarlampung Yusuf Kohar tidak memakai masker saat mendatangi warga di Kecamatan Tanjung Senang.

Kemudian, lanjut dia, pada 30 September 2020 di Kecamatan Way Halim terhadap kampanye yang dilakukan oleh calon wali kota Bandarlampung itu, tidak menggunakan sarung tangan ketika membagikan bahan kampanye.

Ia juga mengatakan bahwa pelanggaran protokol kesehatan di 30 Oktober 2020 di Kecamatan Wayhalim, panwas setempat memberikan peringatan tertulis karena yang bersangkutan mengumpulkan massa lebih dari 50 orang saat kampanye.

"Terakhir yang bersangkutan kembali lagi mendapatkan peringatan tertulis dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Teluk Betung Utara, sebab pasangan calon nomor urut 02 telah abai protokol kesehatan saat kampanye," kata dia lagi.
Baca juga: Bawaslu temukan paslon bagikan bahan kampanye tak diatur dalam PKPU
Baca juga: KPU Bandarlampung tetapkan tiga paslon peserta Pilkada 2020

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020