Jakarta (ANTARA) - Belanja pegawai DKI dirasionalisasi untuk efektivitas anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) DKI Jakarta 2020 yang disepakati menjadi Rp63,23 triliun dari Rp87,95 triliun dalam APBD DKI 2020.
"Pengurangan anggaran dalam APBDP 2020 dilakukan dalam rangka peningkatan efektivitas anggaran dengan melakukan rasionalisasi belanja pegawai," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Dana PEN DKI Jakarta untuk biayai enam proyek infrastruktur
Anies menyebut bahwa yang pertama adalah rasionalisasi belanja barang atau jasa yang sekurang-kurangnya 50 persen dengan mengurangi anggaran belanja, terutama untuk:
- Perjalanan dinas;
- Barang pakai habis untuk keperluan kantor;
- Cetak dan penggandaan;
- Pakaian dinas dan atributnya serta pakaian khusus hari-hari tertentu;
- Pemeliharaan, perawatan kendaraan bermotor;
- Sewa rumah/gedung/gudang/parkir;
- Sewa sarana mobilitas;
- Sewa alat berat;
- Jasa kantor;
- Jasa konsultasi;
- Tenaga ahli/instruktur/narasumber;
- Uang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat;
- Makanan dan minuman serta paket rapat di kantor maaupun luar kantor; serta
- Sosialisasi, workshop, bimbingan teknis, pelatihan dan FGD serta pertemuan lain yang mengundang banyak orang.
Kedua, adalah rasionalisasi belanja modal sekurang-kurangnya sebesar 50 persen dengan mengurangi:
- Pengadaan kendaraan dinas/operasional;
- Pengadaan mesin dan alat berat;
- Pengadaan tanah;
- Renovasi ruangan/gedung;
- Meubelair dan perlengkapan perkantoran;
- Pembangunan gedung baru; serta
- Pembangunan infrastruktur lainnya yang memungkinkan untuk ditunda tahun berikutnya.
Baca juga: DKI Jakarta buka lowongan 1.545 pelacak kontak
Sebelumnya, Anies Baswedan dalam rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta, menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) DKI Jakarta tahun 2020 mengalami penyesuaian menjadi Rp63,23 triliun.
"Berdasarkan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang terdiri dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah, dapat saya sampaikan bahwa APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 yang semula direncanakan sebesar Rp87,95 triliun mengalami penyesuaian menjadi Rp63,23 triliun," kata Anies saat pembacaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBDP 2020 di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Penyesuaian ini, ujar Anies, salah satunya karena realisasi perekonomian Jakarta pada triwulan II mengalami kontraksi sebesar minus 8,22 persen yang disebabkan oleh penurunan konsumsi rumah tangga dan investasi, dan melambatnya ekspor akibat lemahnya permintaan.
"Kebijakan pergerakan masyarakat melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta pembelajaran jarak jauh yang berdampak pada penurunan pendapatan, serta kemampuan membayar upah sehingga berlanjut pada pemutusan hubungan kerja. Hal ini akan menyebabkan penurunan daya beli masyarakat," ujar Anies.
Baca juga: Berbagai aspek di APBDP DKI 2020 disesuaikan
Baca juga: Anies Baswedan: APBDP DKI 2020 jadi Rp63,23 triliun
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020