"Awal mula pengungkapan pelaku AR terekam CCTV dimana hasil olah tempat kejadian perkara, ternyata pelaku adalah residivis, pernah ditangkap Polsek Tambora tahun 2017 atas kasus curanmor," ujar Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi di Jakarta, Selasa.
Pelaku AR sempat menjalani hukuman di Rumah Tahanan Salemba dan bebas dari hukuman pada tahun 2019.
Selain itu, polisi juga menangkap penadah motor hasil curian berinisial SH. Dari para pelaku, polisi menyita motor mereka masing-masing.
Adapun pada tersangka AR, polisi menyita kunci letter L yang digunakan untuk mencuri motor.
"Pelaku AR terkena pasal 363, dengan ancaman hukuman tujuh tahun," ujar Faruk.
Baca juga: Polisi ringkus pencuri gasak motor tetangganya di Tambora
Baca juga: Polisi tembak kaki dua pencuri motor di Tambora
Sebelumnya, polisi dari Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap Aris (32) pencuri kendaraan bermotor (curanmor) saat menjalankan aksinya.
Pelaku tertangkap kamera CCTV saat beraksi di tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polsek Tambora.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka A telah mencuri empat motor di wilayah hukum Tambora," ujar Faruk Rozi.
Saat tertangkap kamera CCTV, pelaku menggasak sepeda motor warga yang terparkir di gang sempit permukiman warga.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020