Banyak kepentingan di sini, seperti yang disinggung oleh Jrx,Denpasar (ANTARA) - Penasihat hukum terdakwa Jrx SID, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa tuntutan tiga tahun yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar kepada terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx dinilai terlalu tinggi.
"Ini adalah hanya analisis saja, banyak kepentingan di sini, seperti yang disinggung oleh Jrx, mungkin WHO, mungkin ya atau mungkin tangan-tangan lainnya, ini terlalu tinggi tuntutannya," ujar Sugeng, saat ditemui usai persidangan, di PN Denpasar, Bali, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa dari uraian jaksa bahwa terdakwa Jrx itu diadili dan dinyatakan bersalah, karena satu kekuatan fakta yang diungkap yaitu keterangan ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo itu.
Baca juga: Ketua PN Denpasar sebut tiadakan "live streaming" sidang Jerinx
Dia mengatakan selama proses persidangan JPU tidak pernah mengajukan BAP sebagai bukti surat. Menurut dia, kalau ditulis selain kontradiksio interminus alias rancu, maka ini bisa disebut manipulasi di dalam surat tuntutan.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Jrx mengatakan untuk pihak-pihak yang ingin memisahkan dia dengan istrinya dengan memenjarakannya, agar sesekali datang ke persidangan.
"Saya makin lucu melihatnya. Dari pihak IDI pusat dan IDI Bali mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya ini. Saya ingin tau orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya. Coba datang sesekali ke sidang untuk kalian yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang memesan sebenarnya. Datang kalian ke sidang," ujar Jrx, usai keluar dari persidangan.
Baca juga: Hakim tolak eksepsi terdakwa Jrx SID dalam sidang virtual
Baca juga: Hakim putuskan sidang Jrx SID akan digelar secara tatap muka
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020