Samarinda (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengusut alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur (Kaltim),
Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim, dalam surat pengaduan yang ditujukan ke Ketua KPK dengan Nomer 051/ED-Walhi Kaltim/IV/2010 menyebut, adanya indikasi pelanggaran oleh Bupati Nunukan mengenai alih fungsi hutan lindung di Pulau Nunukan dan dugaan penyalahgunaan dana APBD untuk pembangunan infrastruktur di kawasan itu.
"Kami melihat adanya indikasi pelanggaran kewenangan oleh Bupati Nunukan atas penggunaan hutan lindung di Pulau Nunukan, sehingga Walhi Kaltim merasa perlu mengadukan hal itu ke KPK," ungkap Direktur Eksekutif Walhi Kaltim, Isal Wardhana, di Samarinda, Sabtu.
Adanya kerugian negara yang timbul pada proyek pembangunan infrastruktur di areal hutan lindung di Pulau Nunukan itu kata Isal Wardaha, terkait penggunaan dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Pembangunan infrastruktur di dalam kawasan hutan lindung di Nunukan kata dia telah dimulai sejak 2005 dengan menggunakan dana Anggaran Belanja Tambahan (ABT).
Penggarapan dan pembukaan hutan lindung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan itu dilakukan berdasarkan melalui Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (KONTRAK INDUK) dengan Nomor 640/11/SPPP-P2P/ABT-XI/2005 senilai Rp 2,8 Milyar
"Keberadaan Hutan Lindung di Pulau Nunukan sudah ditetapkan melalui SK. Mentan No. 169/Kpts/UM/3/1979," ujar Direktur Eksekutif Walhi Kaltim itu.
"Penggunaan dana APBD untuk pembangunan infrastruktur diatas areal hutan lindung itu merupakan pelanggaran pidana sehingga kami meminta KPK untuk melakukan pengusutan atas dugaan terjadinya penyalahgunaan anggaran tersebut," katanya.
"Penyalahgunaan kawasan hutan lindung tersebut kami nilai sebagai perbuatan pidana dengan melanggar Pasal 38 dan Pasal 50 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling Rp5 miliar hingga Rp10 miliar," ujar Direktur Eksekutif Walhi Kaltim itu.
Selain menyerahkan kronologis alih fungsi hutan lindung kepada KPK, Walhi Kaltim juga kata dia melampirkan analisis pelanggaran penggunaan hutan lindung berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait kehutanan serta beberapa dokumen yang Pemkab Nunukan dan Pemprov Kaltim.
"Dalam pengaduan ke KPK itu kami juga menyampaikan analisis pelanggaran pengguanan hutan lindung itu serta beberapa dokumen terkait pelanggaran kewenangan yang dilakukan Bupati Nunukan terhadap alih fungsi hutan lindung tersebut," ujar Isal Wardhana.
(T.A053/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010