Jakarta (ANTARA) -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) melepasliarkan harimau sumatera bernama Sri Nabilla, di daerah Kappi yang merupakan Zona Inti Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Kabupaten Gayo, Selasa.
“Melalui koordinasi dan diskusi panjang yang efektif dengan melibatkan semua stakeholder, akhirnya Sri Nabilla kita lepas liarkan hari ini di Kappi-TNGL” ujar Kepala Balai Besar KSDA Sumut, Hotmauli Sianturi.
Harimau berjenis kelamin betina ini merupakan harimau yang pada tanggal 24 Agustus 2020 lalu masuk kandang jebak di Desa Tapus Sipagimbal, Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Sri Nabilla berkonflik sejak bulan Mei 2020 di Desa tersebut. Pada tanggal 4 Agustus 2020, harimau sumatera ini muncul memangsa seekor anjing dan ular serta ternak warga. Tanggal 15 Agustus 2020, kembali memangsa ternak warga seekor kambing di dekat permukiman warga.
Tanggal 22 Agustus 2020, Tim BBKSDA Sumatera Utara turun ke lokasi, bersama-sama dengan petugas Koramil setempat dan masyarakat memasang perangkap (kandang jebak). Tanggal 24 Agustus 2020, Sri Nabilla masuk kandang jebak (perangkap) dan kemudian dievakuasi dan diobservasi ke Sanctuary Harimau Barumun Nagari – di Barumun Tapanuli Selatan.
Setelah dirawat 2,5 bulan di Sanctuary Harimau Barumun Nagari, kesehatan “Sri Nabilla” semakin sehat dan baik. Selama dalam masa perawatan, monitoring terhadap nafsu makan, agresifitas serta pergerakannya juga dilakukan. Hasil terakhir tanggal 30 Oktober 2020 menunjukkan kondisi Sri Nabilla sehat dan siap untuk dilepasliarkan.
Berdasarkan hasil survey, Kappi-TNGL dipilih sebagai lokasi lepas liar karena berada pada ketinggian 1.320 mdpl, dan dinilai cocok untuk lepas liar mengingat di lokasi ini ditemukan kaisan harimau yang artinya Kappi - TNGL, tepatnya di Cempege adalah habitat harimau sumatera. Lokasinya datar, terbuka dan berbatu yang merupakan bagian dari zona inti TNGL. Lebih mendukung lagi, lokasi ini dekat sumber air dan terdapat saltlick yang tersebar. Tanda-tanda keberadaan satwa mangsa seperti rusa, kijang dan kambing hutan juga ditemukan disini.
Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) termasuk satwa liar dilindungi sesuai Peraturan Permerintah No. 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, sedangkan menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (Critically endangered). Populasinya diperkirakan + 500 - 600 ekor yang tersebar di hutan-hutan Pulau Sumatera (Population Viable Assesment, 2016).
“Terimakasih kepada Bupati Gayo Lues, Direktorat KKH Ditjen KSDAE, Balai Besar TNGL, Yayasan Parsamuhuan Bodhicitta Mandala Medan, PT. Agincourt Resources, Forum Konservasi Leuser (FKL), Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia Program, PIU Sumatran Tiger Project - Leuser Landscape (GEF – UNDP), media cetak dan elektronik serta semua pihak yang telah berpartisipasi dan berkontribusi pada suksesnya proses persiapan dan kegiatan pelepasliaran harimau sumatera. Semoga “Sri Nabilla” dapat beradaptasi dan survive di habitatnya,” pungkas Hotmauli Sianturi.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2020