Yogyakarta (ANTARA News) - Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan pada 2010 menjadi tantangan berat dan tidak mudah direalisasikan, kata pengamat ekonomi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Edy Suandi Hamid.
"Undang-undang (UU) Bank Indonesia mensyaratkan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan pada 2010. Namun, itu tidak mudah dilakukan," katanya pada seminar peran dan fungsi bank sentral dalam stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional di Yogyakarta, Sabtu.
Menurut Rektor UII itu, melalui BI saja yang merupakan lembaga mapan, pengawasan terhadap bank di Indonesia belum dapat dikatakan sepenuhnya efektif.
Apalagi membebankan fungsi pengaturan, pengawasan, pengenaan sanksi, dan pemberian atau pencabutan izin terhadap semua lembaga keuangan baik bank maupun nonbank kepada sebuah lembaga baru Otoritas Jasa Keuangan tentu akan jauh lebih sulit dan kompleks.
Dengan kompleksitas masalah yang akan dihadapi oleh Otoritas Jasa Keuangan, sebenarnya masih terdapat pilihan bagi pemerintah, yakni mengamendemen pembentukan lembaga tersebut dalam UU BI terutama dalam hal kapan atau waktu pendiriannya.
Ia mengatakan, amendemen UU tersebut juga harus mengatur berbagai prakondisi yang mengikat pemerintah untuk menyiapkan pendirian Otoritas Jasa Keuangan di masa datang agar tidak menjadi langkah mundur kebijakan keuangan di Indonesia.
Prakondisi tersebut, menurut dia, dapat memuat berbagai tahapan yang harus dilakukan oleh pemerintah sebelum Otoritas Jasa Keuangan efektif diberlakukan.
"Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan di tengah eksistensi bank sentral dan lembaga pengawasan keuangan lain di Indonesia tentu saja mensyaratkan koordinasi kebijakan yang efektif," katanya.
Ia mengatakan, pembentukan Otoritas Jasa Keuangan harus dibarengi dengan pengelolaan lembaga keuangan perbankan secara mikro yang memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Jika prinsip itu dilanggar, menurut dia, lembaga tersebut rentan terhadap berbagai gejolak internal maupun eksternal perekonomian.
"Dengan demikian, tata kelola perusahaan yang baik adalah prakondisi yang harus terpenuhi agar pembentukan Otoritas Jasa Keuangan menjadi efektif sebagai lembaga tunggal pengawasan keuangan di Indonesia,"katanya.(B015/N002)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010