Pontianak (ANTARA News) - Kepolisian Kota Besar Pontianak, kembali melakukan penggeledahan terhadap rumah pemilik pabrik ekstasi Edwin Rahadi Usman di Jalan Suprapto 7 No. 3 dan di Jalan Adisucipto No 264.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Poltabes Pontianak Ajun Komisaris (Pol) Sunaryo di Pontianak, Sabtu, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti baru yang diduga kuat masih ada.
"Kami melakukan penggeledahan kembai di rumah Edwin karena masih banyak bukti-bukti lain yang belum ditemukan," katanya.
Proses penyidikan terhadap kasus pabrik ekstasi milik Edwin masih berlanjut, dan jumlah tersangka juga masih tujuh orang, yaitu Edwin Rahadi Usman, Agil, Wina, Herman, Teguh, Reza dan Fitri, katanya.
Edwin Rahadi Usman, putra sulung mantan sekretaris daerah Kalbar, almarhum Henri Usman, tersangkut kasus pembunuhan seorang remaja bernama Uray Qory (19). Selain itu, ia juga memiliki pabrik pembuatan ekstasi di dua rumahnya di Jl Suprapto VII No. 3 dan Jl Adisucipto No 264, Pontianak.
Tersangka Edwin Rahadi Usman ditetapkan sebagai pelaku utama untuk kasus pembunuhan berencana dengan korban Uray Qory (19), bersama empat rekannya Agil, Wina, Herman, dan Teguh.
Untuk kasus narkotika, tujuh tersangka, yaitu Edwin Rahadi Usman, Agil, Wina, Herman, Teguh dan dua tersangka baru, Reza dan Fitri.
Edwin Rahadi diancam pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, serta dijerat UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Selain Edwin Rahadi, empat rekannya juga diancam dengan pasal berbeda, yaitu Agil, Wina, Herman, dan Teguh dikenakan pasal penyertaan yang membantu tersangka utama memuluskan aksi kekerasan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Kemudian, tersangka utama Edwin Rahadi, Agil, Wina, Teguh, Herman, Reza dan Fitri diancam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal seumur hidup dan kurungan penjara 20 tahun.
Hasil pemeriksaan sementara, korban dihabisi karena dituduh telah membocorkan rahasia pabrik ekstasi yang selama ini tersangka operasikan.
Korban disiksa tanpa busana oleh Edwin Rahadi menggunakan besi bulat sepanjang 45 centimeter, sehingga sekujur tubuhnya lebam-lebam selama tujuh jam hingga menghembuskan nafas terakhirnya.
Karena sewaktu disiksa korban tidak mau mengaku, maka tersangka kalap dan menghabisi Uray Qory yang juga pacarnya.
Kepolisian Kota Besar Pontianak telah menyita puluhan botol yang berisi bahan kimia cair, belasan kaleng berisi bahan baku padat serta mesin pencetak ekstasi.
Barang-barang tersebut ditemukan di rumah tersangka Edwin di Jalan Adi Sucipto di samping Gang Nusantara No. 264, kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Ajun Komisaris Besar (Pol) Suhadi SW.
Ia mengatakan, kepolisian juga menyita sebanyak 144 ekstasi di rumah tersangka di Jalan Adi Sucipto dan sebanyak 1.876 butir ekstasi di rumah tersangka di Jalan Suprapto.
Selain itu, polisi juga menemukan satu buah laptop. Setelah dicek, ada beberapa file tentang cara pembuatan ekstasi, kokain, dan meta afetamin.
Terungkapnya pabrik pembuatan ekstasi di Pontianak itu bermula dari kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Uray Qori (19) pada Jumat pekan lalu.
Mayat Uray Qori ditemukan di kawasan Mandor, Kabupaten Landak atau sekitar 150 kilometer dari Kota Pontianak, Minggu (4/4).(A057/N005)
Pewarta: Ardianus
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010