Pada Selasa 3 November 2020 bertempat Desa Sidodadi (Ujung Baru) Kabupaten Polman dilakukan penangkapan atas nama terpidana Ahmad Islami
Jakarta (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama tim Intel Kejati Sulbar dan tim Kejari Polman menangkap satu buronan terpidana kasus pencabulan, Ahmad Islami.

Ahmad ditangkap tidak berselang lama setelah tim Intel Kejati menangkap satu buronan sebelumnya.

"Pada Selasa 3 November 2020 bertempat Desa Sidodadi (Ujung Baru) Kabupaten Polman dilakukan penangkapan atas nama terpidana Ahmad Islami," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Selasa siang.

Baca juga: Kejagung tangkap buronan tindak pidana penyalur TKI ilegal

Baca juga: Kejagung tangkap buronan ke-90 tersangka kasus korupsi di Sumut


Penangkapan Ahmad Islami dilakukan atas instruksi Kajati Sulbar Johny Manurung sebagai wujud dukungan program kerja Jaksa Agung dalam penegakan hukum sekaligus bentuk nyata keseriusan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan Pengadilan.

"Terpidana yang sejak pagi hari sudah diintai akhirnya diikuti bergerak keluar rumah dan akhirnya diamankan di area lorong sekitar rumah oleh tim Jaksa Eksekutor Kejari Polman dibawah pengamanan Tim Intel Kejati Sulbar tanpa perlawanan," tutur Hari.

Terpidana Ahmad Islami saat ini telah dibawa ke Kejari Polewali untuk menjalani tes cepat sebelum diserahkan ke Lapas, setelah buron selama dua tahun dalam perkara pidana pencabulan guna menjalani putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2378 K/Pid.Sus/Anak/2018 dengan amar putusan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Baca juga: Tim Tabur Kejagung tangkap buronan WN Amerika terpidana kasus penipuan

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020